Kamis, 30 Juli 2026 11:10

Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Ajak Warga Makassar Pilah Sampah dari Rumah

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Peneliti lingkungan Marini Ambo Wellang (baju hitam). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Peneliti lingkungan Marini Ambo Wellang (baju hitam). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Peneliti lingkungan Marini Ambo Wellang mendukung kebijakan Pemkot Makassar yang mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu di TPA Tamangapa. Warga diajak memilah sampah dari rumah untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai menerapkan sistem penerimaan sampah residu di TPA Tamangapa per 1 Agustus 2026 mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Peneliti pengelolaan sampah perkotaan, Marini Ambo Wellang, menilai kebijakan tersebut menjadi momentum penting untuk mengubah budaya masyarakat dari sekadar membuang sampah menjadi memilah dan mengolahnya sejak dari rumah.

Menurut Dewan Lingkungan sekaligus peneliti Municipal Solid Waste Management, Marini Ambo Wellang, S.Sos., M.I.Kom., Ph.D., perubahan sistem pengelolaan sampah memang tidak pernah menunggu kondisi benar-benar ideal.

"Kalau kita berbicara soal kesiapan, itu tidak akan pernah ada yang siap. Yang ada adalah dijalankan dan dilakukan," ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga : Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman

Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu. Sementara sampah organik dan anorganik yang masih memiliki nilai guna maupun nilai ekonomi didorong untuk dipilah sejak dari sumber, baik rumah tangga, perkantoran, maupun kawasan usaha.

Menurut Marini, kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan sampah yang masuk ke TPA, tetapi menjadi langkah strategis untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah di Makassar. Selama ini, sistem lebih berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan, padahal pendekatan yang berkelanjutan harus dimulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemanfaatan kembali.

Ia mengakui masih banyak masyarakat yang menganggap penerapan kebijakan ini sulit karena keterbatasan fasilitas. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak boleh menjadi penghambat perubahan.

Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Makassar Hadirkan Ruang Ceria dan Edukatif bagi Anak

"Pemerintah memang bertanggung jawab menyediakan sistem dan fasilitas. Tetapi masyarakat sebagai penghasil sampah juga memiliki tanggung jawab untuk mulai memilah sampahnya," katanya.

Marini menegaskan persoalan sampah tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah. Karena itu, partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.

Ia menyarankan masyarakat mulai memisahkan sampah menjadi tiga kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik yang masih bernilai ekonomi seperti botol plastik, kardus, kaleng dan kaca, serta sampah residu yang memang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi.

Baca Juga : Lewat Storytelling, Bunda PAUD Makassar Tanamkan Cinta Lingkungan kepada Anak Sejak Dini

Menurutnya, pemilahan sederhana tersebut sangat menentukan keberhasilan proses daur ulang maupun pengolahan sampah organik menjadi kompos atau pakan maggot.

"Kalau semuanya tercampur, sampah yang sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi akhirnya ikut menjadi residu dan sulit dimanfaatkan kembali," jelasnya.

Marini juga mengingatkan masyarakat tidak perlu membeli tempat sampah khusus yang mahal. Wadah bekas yang tersedia di rumah sudah cukup selama fungsinya memisahkan jenis sampah.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Ajak Semua Pihak Lindungi Anak, Tegaskan Makassar Siapkan Generasi Emas 2045

Untuk sampah anorganik bernilai, ia menyarankan agar terlebih dahulu dibilas dengan air sebelum disimpan dan disetorkan ke bank sampah.

Selain itu, ia mendorong masyarakat memanfaatkan keberadaan bank sampah maupun Sentra Tukar Sampah sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Di sisi lain, Marini menilai tantangan terbesar bukan hanya pada ketersediaan sarana dan prasarana, melainkan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga : Diskominfo Makassar Edukasi Anak Pulau Terluar, Teknologi Dimanfaatkan Secara Cerdas dan Aman

Karena jumlah RT dan RW di Makassar mencapai lebih dari 6.000, ia berharap edukasi tidak hanya menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi juga melibatkan perangkat pemerintah lainnya, sekolah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, perusahaan swasta hingga Tim Penggerak PKK.

"Kalau mengharapkan cuma dari DLH saja tentu sangat terbatas personelnya. Semua pihak harus ikut mengedukasi masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi agar informasi mengenai pemilahan sampah dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Marini berharap kebijakan mulai 1 Agustus ini dipahami sebagai gerakan bersama untuk membangun kesadaran baru bahwa tidak semua sampah harus berakhir di TPA.

"Perubahan memang membutuhkan proses. Tapi yang paling penting adalah memulai. Tidak ada yang benar-benar siap, yang ada adalah dijalankan," pungkasnya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#TPA Tamangapa #sampah residu #pilah sampah #Pemkot Makassar #Marini Ambo Wellang #pengelolaan sampah #bank sampah #DLH makassar #Sampah Organik #Sampah Anorganik #open dumping #lingkungan Makassar
Youtube Jejakfakta.com