Sabtu, 01 Agustus 2026 06:00

Pemkab Lutim Mengaku Penanganan Warga Dusun Laoli Sejalan dengan Rekomendasi Komnas HAM

Editor : Redaksi
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Luwu Timur, Muhammad Reza, pada Jumat (31/7/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Lutim
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Luwu Timur, Muhammad Reza, pada Jumat (31/7/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Lutim

Pemkab Luwu Timur menegaskan penanganan warga terdampak pengosongan lahan di Dusun Laoli telah sesuai rekomendasi Komnas HAM, termasuk penyediaan hunian sementara dan pemulihan penghidupan.

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur memastikan langkah penanganan warga terdampak pengosongan lahan aset daerah di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah sejalan dengan rekomendasi terbaru dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Luwu Timur, Muhammad Reza, pada Jumat (31/7/2026). Ia mengatakan, penyediaan hunian sementara hingga pemenuhan kebutuhan dasar warga merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan proses penyelesaian konflik tidak berhenti pada pemberian santunan semata.

Menurut Reza, Komnas HAM dalam rekomendasinya tertanggal 30 Juli 2026 menekankan pentingnya pemulihan penghidupan (livelihood) masyarakat terdampak setelah mereka tidak lagi mengusahakan lahan tersebut.

Baca Juga : Bupati Irwan Serap Aspirasi Warga Desa Adat Yang Awighnam Astu, Infrastruktur dan Air Bersih Jadi Prioritas

“Penyelesaian konflik tidak hanya berbicara mengenai besaran santunan, tetapi juga bagaimana penghidupan masyarakat dapat dipulihkan setelah tidak lagi mengusahakan lahan tersebut,” jelas Reza.

Ia menjelaskan, langkah Pemkab Luwu Timur menyiapkan rumah kontrakan di Desa Lampia, bahan makanan, serta peralatan dapur merupakan bentuk dukungan kepada warga selama menjalani masa transisi.

Hunian sementara tersebut disiapkan bagi warga yang pondoknya terdampak proses pengosongan lahan aset daerah di kawasan industri Dusun Laoli. Pemerintah juga menyediakan kebutuhan pokok berupa beras, minyak goreng, ikan kaleng, kopi, susu, teh, dan gula.

Baca Juga : Selain Santunan, Pemkab Lutim Siapkan Hunian dan Logistik bagi Warga Laoli

Selain itu, warga juga menerima bantuan peralatan dapur berupa kompor dan tabung gas untuk menunjang kebutuhan memasak selama menempati hunian sementara.

Reza menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan warga tetap memperoleh kebutuhan dasar dan perlindungan selama proses penataan kawasan berlangsung.

“Penyediaan hunian sementara, bahan makanan, hingga peralatan dapur merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar warga selama berada dalam masa transisi,” ujarnya.

Baca Juga : Koalisi Sulsel Lawan PSN: Penggusuran Petani Laoli Bukti Negara Dahulukan Investasi daripada Hak Rakyat

Komnas HAM juga mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar seluruh kebijakan penanganan masyarakat terdampak dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hal tersebut mencakup jaminan pemulihan penghidupan masyarakat serta perlindungan prosedural dalam setiap tahapan pelaksanaan.

Sementara itu, Pemkab Luwu Timur mulai melaksanakan pengosongan lahan aset daerah di kawasan industri Dusun Laoli, Desa Harapan. Lahan tersebut merupakan aset milik Pemkab Luwu Timur yang tercatat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 dan memiliki luas sekitar 394,5 hektare. (diolah dari sumber: ikp-humas/kominfo-sp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pemkab luwu timur #Dusun Laoli #Komnas HAM #pengosongan lahan #Warga Terdampak #Muhammad Reza #hunian sementara #Desa Harapan #Kecamatan Malili #kawasan industri Luwu Timur #Aset Daerah #pemulihan penghidupan #livelihood #Hak Asasi Manusia
Youtube Jejakfakta.com