Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak hanya menyiapkan tempat tinggal sementara bagi warga yang terdampak pengosongan lahan milik pemerintah daerah di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Pemerintah juga menyediakan kebutuhan dasar berupa bahan makanan dan peralatan dapur untuk membantu warga menjalani masa transisi.
Rumah kontrakan di Desa Lampia disiapkan sebagai hunian sementara bagi warga yang pondoknya terdampak proses pengosongan lahan aset daerah di kawasan industri tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan warga tetap memiliki tempat tinggal yang layak.

Selain hunian sementara, Pemkab Luwu Timur juga menyalurkan sejumlah kebutuhan pokok kepada warga terdampak. Bantuan tersebut meliputi beras, minyak goreng, ikan kaleng, kopi, susu, teh, dan gula.
Baca Juga : Bupati Irwan Serap Aspirasi Warga Desa Adat Yang Awighnam Astu, Infrastruktur dan Air Bersih Jadi Prioritas
Pemerintah juga menyediakan peralatan dapur berupa kompor dan tabung gas agar warga dapat memenuhi kebutuhan makan sehari-hari selama menempati hunian sementara.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai melaksanakan pengosongan lahan aset daerah di kawasan industri Dusun Laoli, Desa Harapan. Proses pengosongan berlangsung kondusif meski sempat terjadi dinamika di lapangan.
Barang-barang milik warga yang dipindahkan dari kawasan tersebut untuk sementara ditempatkan di Balai Desa Harapan. Penempatan barang di lokasi tersebut dilakukan agar tetap aman sekaligus memudahkan pemilik untuk mengambil atau mengakses barang miliknya.
Baca Juga : Pemkab Lutim Mengaku Penanganan Warga Dusun Laoli Sejalan dengan Rekomendasi Komnas HAM
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Luwu Timur, Muhammad Reza, menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh pemerintah daerah sejalan dengan rekomendasi terbaru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam surat rekomendasi tertanggal 30 Juli 2026, Komnas HAM menegaskan bahwa penyelesaian konflik di Laoli tidak hanya diukur dari besaran santunan yang diterima masyarakat.
Lebih dari itu, pemerintah perlu memastikan adanya pemulihan penghidupan (livelihood) bagi warga terdampak setelah mereka tidak lagi mengusahakan lahan tersebut.
Baca Juga : Koalisi Sulsel Lawan PSN: Penggusuran Petani Laoli Bukti Negara Dahulukan Investasi daripada Hak Rakyat
"Penyelesaian konflik tidak hanya berbicara mengenai besaran santunan, tetapi juga bagaimana penghidupan masyarakat dapat dipulihkan setelah tidak lagi mengusahakan lahan tersebut," jelas Reza.
Menurutnya, penyediaan hunian sementara, bahan makanan, hingga peralatan dapur merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar warga selama masa transisi.
Komnas HAM juga mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk memastikan seluruh kebijakan penanganan masyarakat terdampak dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hal tersebut mencakup jaminan pemulihan penghidupan masyarakat serta perlindungan prosedural dalam setiap tahapan pelaksanaan.
Baca Juga : Konsolidasi PHR Sulawesi–Papua Desak Hentikan Penggusuran Petani Laoli, Sebut Terjadi Krisis Kemanusiaan
Sebagai informasi, lahan di Dusun Laoli merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang tercatat dengan Sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 seluas 394,5 hektare.
Lahan tersebut merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia) untuk pembangunan PLTA Karebbe.
Penyerahan lahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dengan PT Inco pada tahun 2006. (sumber: ikp-humas/kominfo-sp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




