Jumat, 07 Agustus 2026 22:12

Santunan Pengosongan Lahan Laoli Capai Rp16 Miliar, Rp11 Miliar Diterima 83 Warga

Editor : Redaksi
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang berlangsung di Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Lutim
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang berlangsung di Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Lutim

Pemkab Luwu Timur menyiapkan santunan Rp16 miliar untuk pengosongan lahan Laoli. Sebanyak Rp11 miliar telah diterima 83 warga, sementara hak 30 warga dikonsinyasikan.

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyiapkan total santunan sekitar Rp16 miliar bagi masyarakat dalam proses pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Dari total nilai tersebut, sekitar Rp11 miliar telah disalurkan kepada 83 warga yang telah menyetujui hasil penilaian. Sementara itu, hak 30 warga lainnya telah dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili dan dapat diambil kapan saja oleh masyarakat yang berhak.

Besaran santunan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, dalam konferensi pers Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang berlangsung di Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga : Di Hadapan Puluhan Media, Bupati Irwan Jelaskan Pengosongan Lahan Laoli

Reza menjelaskan, nilai santunan tersebut merupakan hasil penilaian tim penilai independen yang ditunjuk pemerintah daerah. Penilaian itu dilakukan untuk menjembatani perbedaan antara harapan masyarakat dan kemampuan pemerintah daerah.

Sebelumnya, berdasarkan pendataan awal yang dilakukan pemerintah daerah bersama masyarakat, nilai santunan berada di kisaran Rp5 miliar.

Namun, masyarakat menilai nilai tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Pemerintah daerah kemudian menunjuk tim penilai independen untuk memperoleh perhitungan yang lebih objektif.

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Tegaskan Penataan Lahan Laoli Sesuai Hukum, Pastikan Hak Warga Tetap Dipenuhi

Hasil penilaian independen tersebut kemudian menghasilkan nilai total santunan sekitar Rp16 miliar.

“Dari jumlah tersebut, kami telah menyalurkan Rp11 miliar kepada 83 warga yang telah menyetujui, sedangkan hak 30 warga sisanya telah kami titipkan ke Pengadilan Negeri Malili dan dapat diambil kapan saja,” kata Reza.

Menurutnya, pemberian santunan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi dalam proses pengosongan aset daerah.

Baca Juga : BPBD Luwu Timur Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Penyusunan Renkon Banjir dan Longsor 2026

Reza menegaskan, meskipun proses tersebut pada awalnya merupakan bagian dari penertiban dan pengamanan aset daerah, pemerintah tidak hanya menggunakan pendekatan administratif.

Pemkab Luwu Timur, kata dia, juga membuka ruang dialog dengan masyarakat, turun langsung menemui warga, serta melakukan sosialisasi secara berulang di kantor desa maupun di lokasi pembangunan PSN. (sumber: ikp-humas/kominfo-sp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#santunan lahan Laoli #pengosongan lahan Laoli #lahan Laoli #pemkab luwu timur #Dusun Laoli #Desa Harapan #Malili #PSN IHIP #Indonesia Huali Industry Park #santunan warga Laoli #konsinyasi #Pengadilan Negeri Malili
Youtube Jejakfakta.com