Sudang lanjutan kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun anggaran 2020 masih berlanjut dengan mendengar keterangan sejumlah saksi di Ruang Prof Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (7/2).
Dalam sidang kali ini terungkap jika adanya upaya dari mantan auditor BPK, Yohanes Binur (Yobin) mengubah dokumen setoran uang Rp150 juta dari kontraktor untuk suap menjadi setoran ke kas negara.

Upaya itu dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Sulsel. Perubahan uang suap menjadi setoran ke kas negara itu diungkapkan JPU KPK Zaenal Abidin setelah salah satu pegawai PT Marga Jampea, Zainal Abidin. memberikan kesaksian.
Baca Juga : Sinergi Pemkot Makassar–ATR/BPN–KPK, Munafri Dorong Reformasi Pertanahan Bersih dan Transparan
Saksi Herry Wisal alias Tiong yang dicecar pertanyaan oleh Jaksa dan Hakim terkait setorannya kepada eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat untuk menyuap auditor BPK Sulsel, menyebut menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Edy Rahmat di kediamannya karena BPK akan turun melakukan pemeriksaan.
Zaenal juga mengungkapkan anak buah Herry Wisal bernama Zaenab harus bolak-balik ke kantor BPK Sulsel untuk mengurus slip setoran Rp150 juta. Dalam persidangan, terungkap slip setoran tersebut tertulis bahwa uang dikirim ke kas negara karena adanya temuan.
"Dari keterangan saksi, dia tiga kali isi slip setoran di kantor BPK. Saat itu, dalam slip setoran saksi Zaenab hanya mengisi nama, nomor telepon dan tanda tangan," ungkap Zaenal.
Baca Juga : Optimalisasi Aset Tanah, Gowa Bidik Lonjakan PAD dan Kepastian Investasi
Berdasarkan barang bukti hasil penggeledahan pasca OTT (Operasi Tangkap Tangan) Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel), dalam slip setoran tersebut tertulis uang Rp150 juta dikirim ke kas negara.
"Perubahan slip (setoran) dilakukan Yobin (Yohannes Binur). Jadi BPK saat itu mengubah seolah-olah setoran itu masuk ke kas negara setelah adanya OTT Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah. Setelah OTT mereka kalang kabut, diubahlah pembayaran ini menjadi ke kas negara," ungkap saksi bernama Zaenab
Dia juga mengungkapkan tindakan terdakwa Yohannes Binur juga dilakukan untuk kontraktor lainnya yang menyetor uang ke Edy Rahmat. "Banyaklah (kontraktor). Seandainya tidak ada OTT, tidak ada pengembalian," tuturnya.
Baca Juga : Kementerian ATR/BPN dan KPK Gencarkan Transformasi Layanan Pertanahan di Sulsel
Sementara saksi, mengakui dirinya harus bolak-balik ke kantor BPK Sulsel untuk mengisi slip setoran yang sebenarnya sebagai jaminan jika ada temuan kekurangan pengerjaan proyek jalan Tanabau-Ngapaloka-Patumbukang Kabupaten Selayar sepanjang 3,5 kilometer.
Saat itu, dirinya mengaku hanya mengisi slip setoran nama, nomor handphone, dan tanda tangan sebagai bagian keuangan PT Marga Jampea.
"Nomor rekening tidak ada saya isi Pak Hakim. Saya waktu di kantor BPK mengisi slip setoran hanya menulis nama, nomor handphone, dan tanda tangan. Saya tidak tahu kenapa waktu diperiksa KPK, slip itu ada terisi nomor rekening kas negara," ungkapnya.
Baca Juga : Ketua PORDI Sulsel Buka Turnamen Domino Wali Kota Cup Palopo 2026, Ribuan Peserta Ramaikan
Zaenab juga mengungkapkan saat mengisi slip setoran tersebut bertemu dengan terdakwa Yohannes Binur di Kantor BPK Sulsel. Zaenab mengaku dirinya tidak mengetahui setoran Rp150 juta diberikan oleh atasannya yakni Herry Wisal digunakan untuk apa.
"Saya cuma menjalankan tugas saja Pak. Karena ada uang yang keluar dari Pak Herry Rp150 juta," tuturnya.
Sementara itu, saksi Herry Wisal mengakui dirinya memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada terpidana Edy Rahmat di kediamannya. Herry menyebut perusahaannya memenangkan proyek jalan sepanjang 3,5 kilometer (Km) di Kabupaten Selayar dengan nilai kontrak Rp18,54 miliar.
Baca Juga : Pelantikan Pengurus PORDI Sulsel, IAS Canangkan Liga Domino Lima Seri Tiap Tahun
"Pertengahan Februari 2020, Edy Rahmat kasih tahu bahwa BPK akan turun melakukan pemeriksaan preservasi yang dilakukan perusahaan saya. Saat itu Edy meminta uang 1 persen dari nilai kontrak pekerjaan saya atau sebesar Rp163 juta. Tapi saat itu saya punya uang cash cuma Rp150 juta dan kasih ke Edy Rahmat," lanjutnya.
Herry mengungkapkan uang Rp150 juta dia ambil dari kas gudang. Karena diberikan secara cash, dirinya tidak memiliki bukti penarikan uang dari bank.
Dalam kasus tersebut, ada empat mantan auditor BPK Sulsel yang jadi terdakwa, yaitu Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Gilang Gumilar, dan Andi Sonny.
Selain Herry dan Zaenab, dalam sidang itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi lainnya, yaitu Arfandi, Irfan Abd Rahman, dan Muh Yusuf. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




