Kamis, 27 Agustus 2026 20:24

HGU Lonsum Berakhir, Komisi II DPRD Bulukumba Minta ATR/BPN Periksa Klaim Warga dan Wilayah Adat

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kunjungan kerja Komisi II DPRD Bulukumba ke Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (26/8/2026). @Jejakfakta/dok. Ist.
Kunjungan kerja Komisi II DPRD Bulukumba ke Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (26/8/2026). @Jejakfakta/dok. Ist.

Komisi II DPRD Bulukumba meminta kejelasan status HGU PT Lonsum yang berakhir 2023, termasuk klaim warga, SHM, putusan MA dan Wilayah Adat Ammatoa Kajang.

Jejakfakta.com, BULUKUMBA — Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba meminta kejelasan terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) yang telah berakhir pada 31 Desember 2023.

Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi II DPRD Bulukumba ke Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, bersama sejumlah anggota Komisi II dan unsur masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rebut Ruang.

Baca Juga : Eks-HGU Lonsum 2.801 Hektare Disebut Masuk Wilayah Adat Kajang, AMAN Sulsel: Jangan Sampai Perda Mengakui, HGU Menguasai

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status HGU PT Lonsum setelah berakhirnya masa berlaku hak, termasuk proses permohonan perpanjangan atau pembaruan HGU.

Syahruni mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan program strategis pemerintah daerah.

“Berakhirnya HGU PT Lonsum seharusnya menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama dan memulihkan hak masyarakat adat Ammatoa Kajang serta petani di Kabupaten Bulukumba,” kata Syahruni.

Baca Juga : HGU Lonsum Berakhir, AGRA Bulukumba Desak Negara Pulihkan Tanah dan Tuntaskan Konflik Agraria

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga telah meminta PT Lonsum mendukung pelepasan sebagian lahan untuk kepentingan publik.

Lahan tersebut terdiri atas sekitar 7 hektare untuk pembangunan kawasan Sekolah Rakyat dan 1 hektare untuk lapangan sepak bola Desa Balong.

Syahruni menegaskan kebutuhan lahan tersebut harus ditempuh melalui mekanisme pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : KPA Sulsel Desak Tanah Bekas HGU Lonsum Dikembalikan kepada Rakyat, Bukan Dialihkan ke Investor

Pemkab Minta Pembaruan HGU Dipertimbangkan

Dalam pertemuan tersebut, Syahruni menyampaikan sikap Pemerintah Kabupaten Bulukumba sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Bulukumba Nomor 00.2.1/1739/PEM tentang Pertimbangan untuk Tidak Melanjutkan Pembaharuan HGU PT PP Lonsum.

Pemkab Bulukumba menyebut sejumlah alasan, di antaranya masa berlaku HGU yang telah berakhir, status bidang yang masih berproses, produktivitas lahan, kontribusi terhadap daerah, tekanan sosial, hingga potensi konflik.

Baca Juga : Bupati Bulukumba Minta HGU Lonsum Tak Diperpanjang, 55 Persen Lahan Disebut Tak Produktif

Pemkab mencatat sekitar 55 persen lahan HGU PT Lonsum dinilai tidak lagi produktif selama kurang lebih 10 tahun terakhir.

Di sisi lain, terdapat desakan masyarakat agar pembaruan HGU tidak dilanjutkan dan lahan yang telah berakhir haknya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan.

Syahruni juga menaruh perhatian terhadap keberlanjutan nasib buruh perkebunan.

Baca Juga : HGU Lonsum Berakhir, Warga Bulukumba Tuntut 5.193 Hektare Tanah Dikembalikan

“Pekerja tidak boleh menjadi korban dari berakhirnya HGU,” ujarnya.

Untuk lahan yang tidak memiliki klaim masyarakat, Pemkab Bulukumba disebut tengah menyiapkan skema pemanfaatan melalui perusahaan daerah dengan luasan sekitar 1.000 hektare.

Pemanfaatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan produktivitas lahan, mendukung ketahanan pangan, membuka lapangan kerja, sekaligus memberikan alternatif sumber penghidupan bagi pekerja perkebunan.

Lonsum Sebut HGU Sedang Diproses

Dalam pertemuan tersebut, PT Lonsum melalui Presiden Direktur Tan Agustinus Dermawan menjelaskan bahwa areal HGU perusahaan sedang dalam proses pembaruan.

Perusahaan menyampaikan, apabila sebagian areal dikeluarkan dari objek HGU atau enclave, maka diperlukan revisi terhadap Peta Bidang Tanah.

PT Lonsum juga menyatakan kekhawatiran bahwa proses enclave dapat menghambat pembaruan HGU serta menimbulkan tambahan waktu dan biaya.

Perusahaan menegaskan HGU merupakan aset utama untuk menjamin keberlangsungan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Bulukumba.

ATR/BPN: Pembaruan HGU Bukan Hak Otomatis

Dari pihak ATR/BPN, Asnaedi menjelaskan bahwa perpanjangan dan pembaruan HGU merupakan dua mekanisme yang berbeda.

Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021, perpanjangan merupakan penambahan jangka waktu hak, sedangkan pembaruan merupakan pemberian kembali hak setelah jangka waktu pemberian atau perpanjangan berakhir.

Asnaedi juga menjelaskan bahwa permohonan pembaruan HGU dapat diajukan paling lama dua tahun setelah jangka waktu HGU berakhir.

Dengan demikian, apabila HGU berakhir pada 31 Desember 2023, batas waktu pengajuan pembaruan berada pada 31 Desember 2025.

Namun, ia menegaskan bahwa pembaruan HGU bukan merupakan hak otomatis bagi pemegang HGU sebelumnya.

“Seluruh proses penerbitan hak harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Asnaedi.

Menurut dia, pemerintah akan memperhatikan kondisi lapangan dan berbagai persoalan yang ditemukan, termasuk keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM), objek putusan pengadilan, serta data yuridis dan fisik lainnya.

“Persoalan masyarakat akan menjadi perhatian dalam proses pertanahan,” ujarnya.

Asnaedi menjelaskan proses perpanjangan maupun pembaruan HGU dilakukan melalui pemeriksaan tanah oleh Panitia B. Pemeriksaan tersebut mencakup status dan riwayat tanah, hubungan hukum antara tanah dengan pemohon, kondisi fisik, penguasaan dan penggunaan tanah, batas bidang, keberatan masyarakat, hingga kesesuaian tata ruang.

Jika ditemukan perubahan kondisi fisik atau tata batas, proses dapat dilanjutkan dengan pengukuran ulang dan/atau penataan batas.

Ada 16 Bidang Eks-HGU

Dalam pertemuan itu, Asnaedi menjelaskan hasil pengukuran terhadap eks-HGU Lonsum menunjukkan adanya 16 bidang.

Menurut dia, sejumlah bidang memiliki luasan relatif kecil dan terpisah dari bidang lainnya akibat kondisi fisik seperti sungai maupun batas administratif desa.

“Perubahan kondisi fisik dan tata batas menyebabkan perlunya dilakukan pemecahan atau penataan bidang dalam proses pertanahan,” jelas Asnaedi.

Sementara itu, Koalisi Rebut Ruang mencatat hasil pemetaan spasial terhadap sekitar 5.193,30 hektare eks-HGU Lonsum yang terbagi dalam 16 bidang dan tersebar di 15 desa.

Perbedaan data mengenai jumlah bidang dan luasan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Koalisi Soroti Konflik Agraria Historis

Perwakilan Koalisi Rebut Ruang, Adam Kurniawan, mengatakan persoalan Lonsum tidak dapat dilihat hanya dari berakhirnya masa berlaku HGU pada 31 Desember 2023.

Menurut Adam, konflik agraria tersebut memiliki sejarah panjang sejak periode perkebunan kolonial.

“Konflik bukan semata-mata persoalan administratif mengenai HGU yang habis masa berlakunya, tetapi konflik mengenai asal-usul penguasaan tanah, perubahan penggunaan tanah, batas konsesi, serta hak masyarakat yang berada di dalam atau bersinggungan dengan areal perkebunan,” kata Adam.

Koalisi juga menghimpun dokumen kesaksian masyarakat dari 10 desa. Matriks yang dipaparkan mencatat 1.637 nama dengan rentang kejadian antara 1966 hingga 1994.

Namun, Adam menekankan angka tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai jumlah korban perampasan tanah yang telah terbukti secara hukum karena sebagian nama merupakan ahli waris atau anggota keluarga dan sebagian informasi masih membutuhkan verifikasi silang.

“Dokumen tersebut digunakan untuk menunjukkan pola historis konflik, bukan untuk menggantikan proses pembuktian hukum terhadap masing-masing bidang tanah,” ujarnya.

2.028 Warga Ajukan Klaim 2.555 Hektare

Koalisi Rebut Ruang juga menyampaikan data hasil verifikasi Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang mencatat 2.028 warga mengajukan klaim atas lahan dengan total sekitar 2.555,30 hektare.

Klaim tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Ujung Loe sekitar 1.081,80 hektare, Kajang 830,75 hektare, Bulukumpa 500,75 hektare, dan Herlang 142 hektare.

Adam menegaskan data tersebut merupakan hasil verifikasi administratif dan tidak dapat disamakan seluruhnya dengan hak atas tanah yang telah terbukti.

Selain itu, terdapat 54 bidang tanah yang telah memiliki SHM dengan luas keseluruhan sekitar 108 hektare.

“Bidang bersertifikat perlu diperiksa secara individual dalam proses pembaruan HGU dan tidak semestinya dianggap sebagai bagian dari tanah perkebunan hanya karena secara spasial berada di dalam atau berdekatan dengan areal eks-HGU,” kata Adam.

Soroti Wilayah Adat Ammatoa Kajang

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan Wilayah Adat Ammatoa Kajang yang telah diakui Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Perda Nomor 9 Tahun 2015.

Berdasarkan analisis overlay Koalisi Rebut Ruang, sekitar 2.801,52 hektare eks-HGU Lonsum berada di dalam Wilayah Adat Ammatoa Kajang.

Adam menegaskan angka tersebut merupakan hasil analisis spasial Koalisi Rebut Ruang dan bukan angka yang secara langsung tercantum dalam Perda.

“Perlu dilakukan pemeriksaan bidang demi bidang sebelum suatu hak baru diberikan kepada perusahaan,” tegas Adam.

Ia mengatakan setiap kategori tanah harus diperlakukan berbeda, baik tanah yang masih berupa klaim masyarakat, tanah yang telah memiliki SHM, tanah yang menjadi objek putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maupun wilayah adat yang telah diakui melalui peraturan daerah.

Ada Putusan MA Terkait Tanah Sengketa

Adam juga memaparkan riwayat perkara tanah yang pernah bergulir di pengadilan.

Pada 1982, sebanyak 253 petani mengajukan gugatan perdata terkait tanah seluas 200 hektare. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2553 K/Pdt/1987 mengabulkan sebagian gugatan masyarakat. Perkara tersebut kemudian dilanjutkan dengan Peninjauan Kembali yang ditolak melalui Putusan Nomor 298 PK/PDT/1991.

Adam mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat memulihkan penguasaan atas tanah yang telah memiliki dasar hukum putusan pengadilan, tetapi di lapangan masih terdapat tanaman karet perusahaan.

Koalisi Rebut Ruang, kata dia, akan terus mendukung masyarakat dalam memperjuangkan penguasaan kembali tanah yang memiliki dasar hukum kuat dengan tetap memperhatikan risiko hukum.

ATR/BPN Ingatkan Risiko Kriminalisasi

Menanggapi persoalan tersebut, Asnaedi mengakui bahwa petani dalam konflik agraria di lapangan merupakan pihak yang rentan mengalami kriminalisasi.

“Upaya penguasaan kembali tanah harus tetap memperhatikan rambu-rambu hukum dan meminimalkan potensi kriminalisasi,” kata Asnaedi.

Untuk tanah yang menjadi objek putusan Mahkamah Agung, ia menyarankan masyarakat segera menindaklanjutinya melalui proses pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan.

Asnaedi juga menyampaikan bahwa informasi mengenai proses pendaftaran tersebut dapat disampaikan kepadanya agar mendapat perhatian dalam proses administrasi pertanahan.

AGRA: Penyelesaian Harus Melibatkan Semua Pihak

Pengurus Pusat AGRA, Toni, menekankan pentingnya kerja sama dan komunikasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan pihak terkait lainnya.

“Seluruh pihak perlu memastikan bahwa konflik diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kebijakan yang tidak merugikan masyarakat,” ujar Toni.

AGRA menyatakan akan mengawal penyelesaian konflik Lonsum pada tingkat nasional bersama organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rebut Ruang.

DPRD Minta Status HGU Diperjelas

Di akhir pertemuan, Komisi II DPRD Bulukumba mendorong adanya kejelasan administratif mengenai status permohonan pembaruan HGU PT Lonsum.

Hal yang dinilai penting untuk dipastikan antara lain tanggal pengajuan permohonan, nomor registrasi, bidang yang dimohonkan, status masing-masing bidang, serta bidang yang telah atau belum diterbitkan sertifikatnya.

DPRD juga mendorong agar data 54 SHM, putusan Mahkamah Agung, hasil verifikasi Pemkab, peta Wilayah Adat Ammatoa Kajang, dan keberatan masyarakat diperhatikan dalam proses pemeriksaan.

Syahruni menegaskan komunikasi antara Pemkab, DPRD, pemerintah pusat, PT Lonsum, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil perlu terus dibangun.

“Kami berharap komunikasi antara Pemerintah Kabupaten, DPRD, Pemerintah Pusat, PT Lonsum, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil dapat terus dibangun untuk mencari penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik berkelanjutan,” pungkasnya.

Bagi DPRD Bulukumba, berakhirnya HGU PT Lonsum dinilai menjadi momentum untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria, perlindungan masyarakat adat dan petani, perlindungan pekerja, serta pemanfaatan tanah eks-HGU bagi kepentingan masyarakat dan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#HGU Lonsum #PT Lonsum Bulukumba #HGU Bulukumba #konflik agraria #DPRD Bulukumba #Kementerian ATR BPN #tanah Lonsum #eks HGU Lonsum #ammatoa kajang #masyarakat adat Kajang #konflik pertanahan #Reforma Agraria #Syahruni Haris #Adam Kurniawan #Koalisi Rebut Ruang #tanah eks HGU
Youtube Jejakfakta.com