Jejakfakta.com, MAMUJU — Ratusan warga Botteng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, turun ke jalan menolak rencana eksplorasi logam tanah jarang (LTJ) yang dilakukan PT Perminas. Aksi penolakan berlangsung saat agenda sosialisasi kegiatan eksplorasi pada Jumat, 4 September 2026.
Warga menolak rencana eksplorasi yang disebut menyasar tujuh blok dengan luas keseluruhan sekitar 23.000 hektare, membentang dari wilayah Botteng, Kecamatan Simboro, hingga Takandeang, Kecamatan Tappalang Barat, Kabupaten Mamuju.

Bagi warga Botteng, rencana eksplorasi tersebut bukan sekadar persoalan investasi dan sumber daya mineral. Mereka khawatir aktivitas pertambangan akan mengancam ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertanian, termasuk perkebunan cengkeh dan durian.
Baca Juga : Yon TP Tak Dilanjutkan di Bonto Lojong, Warga Sambut Pernyataan Dandim 1410 Bantaeng
Dengan mengenakan kain merah yang diikat di lengan dan kepala, warga memenuhi jalan selama lebih dari dua jam. Mereka berorasi dan menyuarakan penolakan terhadap rencana eksplorasi LTJ.
“Usir, usir Perminas! Usir Perminas sekarang juga,” teriak warga dalam aksi tersebut.
Sosialisasi Berujung Penolakan
Baca Juga : Hadiri Pesta Rakyat di Mamajang, Munafri Tegaskan Program Iuran Sampah Gratis Terus Diperluas
Agenda sosialisasi sebelumnya direncanakan berlangsung di Botteng. Namun, setelah mendapat protes dari warga, lokasi kegiatan kemudian dipindahkan ke Takandeang, Kecamatan Tappalang Barat.
Pada 13 Agustus 2026, PT Perminas juga telah melaksanakan sosialisasi kegiatan eksplorasi di Takandeang. Perusahaan dan pemerintah daerah disebut tengah mendorong percepatan proses perizinan terkait kegiatan pertambangan LTJ di wilayah tersebut.
Pembahasan mengenai potensi LTJ Mamuju sendiri bukan hal baru. Sejak 2022, Badan Geologi telah melakukan eksplorasi potensi LTJ di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat. Hasil eksplorasi tersebut menemukan kadar total LTJ hingga 4.571 ppm di Mamuju dan 1.549 ppm di Parmonangan.
Baca Juga : Gerakan Indonesia Asri-Langit Biru, Wali Kota Munafri Serukan Kolaborasi Wujudkan Makassar Bersih
Pembahasan mengenai pengembangan potensi LTJ Mamuju kemudian berlanjut di tingkat pemerintah pusat. Pada 9 April 2026, agenda terkait percepatan pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dibahas di Komisi XII DPR RI bersama Badan Industri Mineral (BIM).
Sementara itu, PT Perminas bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebelumnya disebut telah mencapai kesepahaman untuk mendorong percepatan pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) produksi pada 12 Mei 2026.
Warga Soroti Dugaan Polarisasi
Baca Juga : Babak Baru Perlawanan Petani Laoli, Gugatan PTUN Uji Keabsahan HPL Pemkab Luwu Timur
Di tengah proses tersebut, muncul tudingan dari kelompok warga dan pemerhati persoalan pertambangan bahwa proses sosialisasi tidak sepenuhnya merepresentasikan seluruh suara masyarakat.
Berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan kelompok penolak, terdapat dugaan pola partisipasi yang hanya melibatkan kelompok masyarakat yang mendukung kegiatan pertambangan. Mereka menyebut pola tersebut sebagai bentuk tokenisme atau partisipasi semu, yakni pelibatan masyarakat sebatas untuk memenuhi prosedur tanpa memberikan ruang yang setara bagi kelompok yang menolak.
Tudingan tersebut juga diikuti dengan klaim bahwa warga di sejumlah titik telah terpolarisasi menjadi kelompok pro dan kontra terhadap rencana eksplorasi.
Namun, tudingan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada PT Perminas dan pemerintah daerah untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pemilihan peserta sosialisasi serta proses pelibatan masyarakat.
“Kampung Tidak untuk Dijual”
Penolakan paling terbuka terlihat di Botteng. Warga yang selama ini menggantungkan kehidupan dari hasil pertanian menyatakan tidak ingin wilayah tempat tinggal mereka berubah menjadi kawasan pertambangan.
Setelah berorasi di jalan, sebagian warga berupaya masuk ke lokasi forum sosialisasi. Namun, mereka menghadapi barisan aparat kepolisian yang telah disiagakan di sekitar lokasi.
Sejumlah kendaraan dan perlengkapan pengendalian massa, termasuk mobil water cannon, terlihat disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan kericuhan.
Bagi warga, pengerahan aparat dalam jumlah besar justru memperkuat kesan bahwa kepentingan investasi lebih diutamakan dibandingkan suara masyarakat.
“Perminas seperti penjajah saja. Datang dan mencaplok tanah semaunya. Mereka dibantu aparat untuk memaksa kami menyerahkan kampung Botteng untuk dijadikan kawasan tambang,” ujar seorang warga Botteng.
Firman, warga Botteng lainnya, mengatakan masyarakat menghadapi pilihan sulit apabila kegiatan eksplorasi berlanjut.
“Bagi kami, membayangkan relokasi lebih berat daripada melawan Perminas. Tidak ada pilihan yang tersisa selain melawan hingga eksplorasi LTJ dihentikan,” kata Firman.
Pertarungan di Atas Tanah yang Diperebutkan
Penolakan di Botteng memperlihatkan bahwa percepatan pengembangan LTJ Mamuju tidak hanya menyangkut potensi mineral strategis dan kepentingan industri, tetapi juga berhadapan langsung dengan persoalan ruang hidup masyarakat.
Di satu sisi, LTJ dipandang sebagai komoditas strategis yang memiliki nilai penting bagi industri teknologi dan rantai pasok mineral. Di sisi lain, bagi masyarakat Botteng, tanah yang menjadi sasaran eksplorasi merupakan ruang hidup, lahan pertanian, dan sumber penghidupan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
Karena itu, bagi warga yang menolak, persoalannya bukan semata soal menerima atau menolak tambang.
Bagi mereka, persoalannya adalah apakah kampung dan ruang hidup masyarakat harus dikorbankan atas nama percepatan investasi LTJ.
PT Perminas dan pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai batas wilayah eksplorasi, status lahan masyarakat, mekanisme persetujuan dan pelibatan warga, serta tahapan perizinan yang sedang berjalan.
Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan, slogan warga Botteng “Kampung Tidak untuk Dijual” menjadi penanda bahwa perebutan ruang hidup di tengah ambisi pengembangan logam tanah jarang Mamuju masih jauh dari selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




