Jejakfakta.com, ENREKANG — Tiga warga Enrekang, Ardiansyah, Ilham, dan Jasmin, kembali menjalani persidangan terkait aksi penghadangan aktivitas pertambangan. Di hadapan Majelis Hakim, ketiganya mengakui tindakan pemukulan dan pengrusakan yang dilakukan terhadap pihak perusahaan.
Namun, mereka menegaskan bahwa aksi tersebut tidak lahir tanpa alasan. Kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, ancaman bencana, serta keselamatan permukiman dan lahan peternakan menjadi alasan utama mereka menolak aktivitas pertambangan di sekitar kampung.

Sidang pada 8 September 2026 itu menghadirkan pemeriksaan terhadap para terdakwa sekaligus pemeriksaan alat bukti. Dalam keterangannya, ketiga terdakwa menyampaikan bahwa keterlibatan mereka dalam aksi penghadangan merupakan bentuk keresahan warga terhadap rencana aktivitas pertambangan.
Baca Juga : Yang Tak Terlihat Di Pelantikan Golkar Sulsel: Tisu di Jemari Aliyah saat IAS Mengeja Kesetiaan

Mirayati Amin dari KOBAR Enrekang mengatakan, ketiga terdakwa memang mengakui perbuatan yang dilakukan dan menyesali tindakan tersebut. Namun, menurutnya, konteks peristiwa tidak bisa dilepaskan dari perjuangan warga menghentikan aktivitas pertambangan.
“Dari ketiga terdakwa ini sebenarnya memang mengakui adanya perbuatan tersebut dan menyesali terkait dengan tindakan yang dilakukan di luar dari batas kesabaran dari terdakwa. Tapi lebih daripada itu sebenarnya perlu dilihat bahwa peristiwa itu kemudian menjadi alasan untuk menghentikan aktivitas pertambangan,” jelas Mirayati.
Khawatir Tambang Memperparah Banjir
Baca Juga : Munafri-Aliyah Dorong Pendidikan PAUD Berkarakter dan Peduli Lingkungan
Salah satu terdakwa, Ardiansyah, mengungkapkan alasan personal yang membuatnya menolak aktivitas pertambangan. Rumahnya berada tidak jauh dari sungai dan sejak kecil ia beberapa kali mengalami banjir ketika musim hujan.
Kekhawatiran itu semakin besar karena wilayah yang menjadi objek pertambangan berada di kawasan yang dikelilingi perbukitan dan sungai.
“Rumah saya berdekatan dengan sungai, sejak kecil saya sudah beberapa kali mengalami kebanjiran saat musim hujan datang. Saya khawatir, rencana aktivitas tambang ini akan memperparah banjir,” kata Ardiansyah di hadapan Majelis Hakim.
Baca Juga : Golkar 62 Tahun: Menjaga Sejarah, Menjawab Tantangan Zaman
Ia kemudian mempertanyakan dampak pengerukan bukit terhadap warga yang tinggal di kawasan lebih rendah.
“Karena, Enrekang itu wilayah yang datar tapi dikelilingi bukit dan sungai. Kalau bukit dikeruk tambang, bagaimana kami yang ada di bawah?” ujarnya.
Dalam persidangan, Ardiansyah juga mencoba menjelaskan kembali situasi ketika aksi penghadangan terjadi.
Baca Juga : WALHI Sulsel Desak Prabowo Hentikan Karhutla di Kalimantan, Kualitas Udara Memburuk
Ia mengaku marah ketika pihak perusahaan membawa orang masuk ke lokasi yang sebelumnya telah mendapat penolakan warga.
“Kenapa kau bawa orang perusahaan itu masuk sedangkan kau tahu ada penolakan?” pungkasnya.
Akui Pemukulan dan Pengrusakan
Para terdakwa mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Chao. Mereka juga mengakui adanya tindakan pengrusakan dan tindakan fisik lainnya.
Ilham, misalnya, mengaku menyesal telah merusak lampu stok mobil milik Chao dan mengangkat kerah baju yang bersangkutan.
Ketiganya menegaskan tidak memiliki niat sebelumnya untuk melakukan kekerasan. Mereka menyebut tindakan tersebut terjadi secara spontan karena emosi yang memuncak setelah pihak perusahaan kembali berupaya masuk ke lokasi untuk melakukan pengambilan sampel.
Jasmin juga mengaku, setelah melakukan penghadangan, pikirannya langsung tertuju pada ternak yang berada di lahan penggembalaan. Ia kemudian melanjutkan aktivitasnya di lahan tersebut.
Ketiga terdakwa menyatakan penyesalan karena pemukulan terhadap Chao merupakan tindakan yang baru pertama kali mereka lakukan terhadap orang lain.
Meski mengakui kesalahan tersebut, mereka menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang mereka nilai berpotensi mengancam ruang hidup warga.
Perjuangan Mempertahankan Ruang Hidup
Bagi ketiga terdakwa, penghadangan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mempertahankan kampung agar tidak dimasuki aktivitas pertambangan.
Mereka khawatir perubahan bentang alam akibat aktivitas tambang dapat memperbesar risiko bencana dan mengancam warga yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.
Kekhawatiran itu tidak hanya berkaitan dengan rumah warga, tetapi juga keberlangsungan lahan yang digunakan untuk menggembala ternak.
Mirayati Amin menilai persoalan tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari tindakan yang dilakukan para terdakwa, tetapi juga dari latar belakang konflik dan persoalan lingkungan yang melingkupinya.
“Ruang peradilan ini sepatunya tidak pernah menjadi ruang untuk menghukum mereka yang kemudian berjuang atas nama lingkungan hidup, berjuang untuk masa depan dan memastikan bahwa hari esok di antara kita tidak terjadi bencana yang diakibatkan oleh tambang itu sendiri, itu saja yang mulia,” tutup Mirayati.
Warga Klaim Berulang Kali Mencari Jalan Dialog
Persoalan tersebut, menurut pihak pendamping warga, telah berlangsung dalam proses panjang. Masyarakat disebut telah berulang kali berupaya mencari ruang dialog, termasuk mendatangi lembaga perwakilan rakyat.
Namun, upaya tersebut dinilai belum menghasilkan titik terang yang dapat menjawab kekhawatiran warga terkait rencana aktivitas pertambangan.
Kondisi itu membuat sebagian warga memilih melakukan penghadangan secara langsung di lapangan.
Bagi mereka, persoalannya bukan semata-mata tentang menolak investasi atau aktivitas usaha, melainkan mempertahankan ruang hidup agar tetap aman, sehat, dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Kasus tiga warga tersebut kini bergulir di ruang persidangan. Di satu sisi, mereka mengakui tindakan pemukulan dan pengrusakan sebagai kesalahan. Di sisi lain, mereka tetap mempertahankan alasan bahwa penolakan terhadap aktivitas pertambangan merupakan bentuk perjuangan untuk melindungi kampung, lingkungan, dan keselamatan warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



