Jejakfakta.com, Gowa - Lokasi tambang pasir galian C di Dusun Data, Desa Majapai, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, digrebek polisi, Kamis (9/2/2023) kemarin.
Penggrebekan terjadi karena adanya laporan warga yang mengaku jika tambang ilegal tersebut merusak akses jalan dan tanaman padi yang ada di sawah.

Kapolsek Bontonompo Ajun Komisaris Polisi Hasan Fadhly membenarkan pengerebekan itu, kepada Jejakfakta ia mengatakan akibat laporan warga, tim gabungan pun langsung menuju ke lokasi tambang.
Baca Juga : Hari Otonomi Daerah ke-30, Wabup Gowa Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pemerataan Pembangunan
"Saat penggrebekan, penambang yang ada di lokasi kocar-kacir. Ada juga yang lompat ke sungai di dekat wilayah tambangnya," ucap Hasan Fadhly kepada Jejakfakta, Jumat (10/2/2023).
Dari penggerebekan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan beberapa pemilik tambang, beserta peralatan penambangan.
Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi tersebut yakni satu unit mobil truk pengangkut pasir sedang diisi pasir, satu mesin pompa penyedot dan selang pengisap dan jeriken solar.
Baca Juga : Peringati Hari Kartini, Disperpusip Gowa Gelar Lomba Menulis Surat untuk Ibu Bupati
Sementara itu, Kepala Dusun Data, Daeng Beta mengatakan sejak aktivitas penambangan tersebut, warganya sangat resah. Ia pun menduga aktivitas tambang ini tidak memiliki izin resmi.
"Sebagai kepala dusun, saya sering mendapat komplain dari warga selama penambangan pasir itu beroperasi. Dampaknya, lingkungan dan jalan ikut rusak selama penambangan berlangsung. Kami berharap polisi menindak tegas pelakunya dan tidak ada lagi penambangan pasir di sini," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




