Rabu, 16 September 2026 18:57

Dari Pemulung hingga Warga Tamalanrea, Wali Kota Makassar Didesak Dengarkan Dampak Tata Kelola Sampah

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Puluhan warga Tamalanrea dan Tamangapa mendatangi Balai Kota Makassar, Rabu (16/9/2026), sekitar pukul 10.00 WITA. @Jejakfakta/dok. IST.
Puluhan warga Tamalanrea dan Tamangapa mendatangi Balai Kota Makassar, Rabu (16/9/2026), sekitar pukul 10.00 WITA. @Jejakfakta/dok. IST.

Warga Tamangapa dan Tamalanrea mendesak Wali Kota Makassar bertemu membahas dampak kebijakan tata kelola sampah terhadap pemulung dan masyarakat.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Kebijakan tata kelola persampahan Kota Makassar mulai menyentuh langsung kehidupan warga di sekitar tempat pembuangan akhir hingga kawasan yang menjadi perdebatan lokasi proyek pengolahan sampah.

Puluhan warga Tamalanrea dan Tamangapa mendatangi Balai Kota Makassar, Rabu (16/9/2026), sekitar pukul 10.00 WITA. Mereka meminta Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bertemu langsung dengan warga untuk membahas dampak kebijakan persampahan terhadap kehidupan masyarakat.

Kedatangan warga merupakan tindak lanjut atas surat permintaan audiensi yang telah disampaikan pada 11 September 2026. Namun, hingga Rabu, warga mengaku belum mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga : Tinjau Wajah Baru TPA Tamangapa, Appi: Kita Tidak Mau Mewariskan Kota yang Jorok kepada Generasi Berikutnya

Bagi warga, persoalan persampahan tidak semata-mata berkaitan dengan bagaimana sampah dibuang atau diolah. Perubahan kebijakan juga berdampak terhadap kelompok yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sampah, termasuk pemulung di sekitar TPA Tamangapa.

Di sisi lain, warga Tamalanrea masih menyuarakan keberatan terhadap rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PLTSa/PSEL di wilayah mereka.

Pemulung kehilangan ruang penghidupan

Baca Juga : Rakor Persiapan Kunker Presiden Prabowo, Appi Pastikan Makassar Siap Dukung Sekolah Rakyat

Salah satu persoalan yang disoroti warga Tamangapa adalah penerapan kebijakan penghentian praktik open dumping di TPA Tamangapa.

Pemerintah Kota Makassar mulai menghentikan penerimaan sampah campuran di TPA Tamangapa sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping). Pemerintah juga mendorong pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Perubahan tersebut berpengaruh terhadap warga yang selama ini bekerja sebagai pemulung di kawasan TPA. Mereka mengandalkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi untuk dipilah dan dijual kembali.

Baca Juga : Kekeringan Meluas, BPBD Makassar Kerahkan 25 Armada Salurkan Air ke 26.888 KK

Warga menilai perubahan sistem tersebut perlu disertai skema perlindungan dan alternatif penghidupan bagi pemulung.

“Kami tidak sepenuhnya menolak kebijakan pemerintah, tapi kebijakan pemerintah harus melihat kami sebagai warganya, Pak,” tegas Nurjannah, salah satu warga terdampak.

Sejumlah warga juga menyoroti berkurangnya sampah yang dapat dipilah dan dijual sejak kebijakan baru diterapkan.

Baca Juga : BAZNAS Makassar Bangun Solusi Air Bersih Jangka Panjang, Siapkan Tandon dan Sumur Bor

Data pemerintah menunjukkan volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa memang mengalami perubahan signifikan setelah aturan baru diberlakukan. Pengelola TPA menyebut volume yang sebelumnya sekitar 1.000 ton per hari turun menjadi sekitar 200–300 ton lebih per hari karena sampah basah tidak lagi diterima.

Bagi warga, perubahan tersebut tidak hanya merupakan angka dalam statistik persampahan. Ada penghasilan keluarga yang ikut terdampak.

Warga Tamalanrea masih mempertanyakan PLTSa

Baca Juga : Respons Kelangkaan LPG 3 Kg di Makassar, Munafri Minta Pertamina Tambah Pasokan dan Perketat Pengawasan

Persoalan berbeda datang dari Tamalanrea. Warga masih mempertanyakan rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di kawasan mereka.

Penolakan warga Tamalanrea terhadap lokasi PLTSa telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Pada Agustus 2026, lebih dari 300 warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menyuarakan penolakan terhadap kemungkinan Tamalanrea menjadi lokasi pembangunan.

Sebelumnya, rencana lokasi proyek memang sempat diarahkan ke TPA Antang setelah mendapat penolakan dari warga Tamalanrea.

Namun, warga Tamalanrea meminta adanya kejelasan dari pemerintah terkait status rencana pembangunan tersebut dan memastikan suara masyarakat benar-benar dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.

“Kami butuh kejelasan, Pak, apakah sudah benar-benar proyek PLTSa dicabut izinnya yang berada di kampung kami. Jangan sampai kami hanya pulang dengan tangan kosong. Kami mohon komitmen dari wali kota,” kata Ali Akbar.

Bagi warga, kepastian tersebut penting karena persoalan lokasi proyek berkaitan langsung dengan ruang hidup masyarakat.

Warga minta kebijakan tidak berhenti di atas kertas

Pendamping warga, Salman, mengatakan masyarakat pada dasarnya tidak menolak upaya pemerintah membenahi tata kelola sampah.

Namun, menurut dia, setiap perubahan kebijakan harus memperhitungkan kelompok yang paling terdampak.

“Kami selalu mendukung kebijakan tata kelola persampahan di Kota Makassar selama tidak berdampak terhadap hak asasi manusia. Kami tidak menolak pelarangan open dumping, namun pemerintah kota harus memperhatikan pemulung dan pengangkut sampah sebagai pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut,” ujar Salman.

Ia mengatakan persoalan yang terjadi di Tamangapa dan Tamalanrea menunjukkan bahwa tata kelola sampah tidak hanya menyangkut teknologi dan infrastruktur.

Ada warga yang kehidupannya bergantung pada aktivitas pemilahan sampah, sementara di sisi lain terdapat masyarakat yang khawatir terhadap dampak lingkungan dari fasilitas pengolahan sampah di sekitar permukiman.

“Di sisi lain, kami juga mendukung warga Tamalanrea yang menolak PLTSa yang akan memberikan dampak lingkungan terhadap warga yang bermukim di area pembangunan PLTSa. Pada momen ini kami meminta agar Wali Kota bertemu dengan warga secara langsung untuk didengarkan keberpihakannya terhadap warga yang terkena dampak dari kebijakan tata kelola persampahan,” kata Salman.

Dijanjikan bertemu wali kota

Sekitar pukul 10.30 WITA, perwakilan warga diterima oleh Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, warga meminta Pemerintah Kota Makassar memberikan kepastian terkait permintaan audiensi yang telah mereka sampaikan.

Kesbangpol kemudian menjanjikan adanya pertemuan resmi antara warga dan Wali Kota Makassar pada pekan depan.

Warga berharap pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi forum penyampaian aspirasi, tetapi menjadi ruang untuk membahas dampak nyata perubahan tata kelola persampahan terhadap masyarakat.

Bagi warga, perubahan sistem persampahan memang diperlukan. Pemerintah Kota Makassar sendiri tengah mendorong transformasi TPA Tamangapa menuju sistem sanitary landfill dan pemilahan sampah dari sumber.

Namun, di tengah perubahan tersebut, warga meminta pemerintah memastikan kelompok yang selama ini hidup dari sampah tidak kehilangan sumber penghidupan tanpa solusi, sementara masyarakat yang berada di sekitar rencana fasilitas pengolahan sampah memperoleh kepastian mengenai ruang hidup dan perlindungan lingkungan.

Pesan utama warga sederhana: tata kelola sampah tidak hanya berbicara tentang ke mana sampah dibawa, tetapi juga tentang siapa yang terdampak dan sejauh mana mereka dilibatkan dalam menentukan kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Munafri Arifuddin #tata kelola sampah #TPA Tamangapa #pemulung Tamangapa #Tamalanrea #PLTSa Makassar #PSEL Makassar #kebijakan sampah #open dumping #Sampah Makassar #warga Tamalanrea #warga Tamangapa
Youtube Jejakfakta.com