Rabu, 16 September 2026 23:12

Kejati Sulsel Restui Penghentian Perkara Pelajar yang Aniaya IRT di Soppeng lewat Restorative Justice

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Muhammad Syarifuddin. @Jejakfakta/IST.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Muhammad Syarifuddin. @Jejakfakta/IST.

Kejati Sulsel menyetujui penghentian perkara pelajar M (20) yang menganiaya IRT di Soppeng melalui mekanisme Restorative Justice setelah korban memaafkan dan berdamai.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Seorang pelajar berinisial M (20) di Kabupaten Soppeng akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah perkaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Rabu, 16 September 2026.

M sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial S (36).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di depan rumah korban di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WITA.

Baca Juga : Kejati Sulsel Usut 8 Kasus Dugaan Korupsi, dari Mafia Alsintan Rp243,6 Miliar hingga Pokir DPRD Bone

Saat itu, anak korban melihat tersangka mengejar adiknya. Korban kemudian datang dan menanyakan alasan tersangka mengejar anaknya.

Saat ditanya mengenai kejadian tersebut, tersangka disebut tidak terima dan melontarkan kata-kata kasar serta menantang korban untuk berkelahi. Tersangka juga menabrakkan tubuhnya ke korban sehingga memicu emosi korban.

Keduanya kemudian terlibat perkelahian. Korban sempat memukul paha tersangka menggunakan ranting kayu. Tersangka kemudian membalas dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kepalan tangan.

Baca Juga : Hampir Setahun Buron, Dirut Perusahaan Tambang Nikel di Makassar Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

Perkelahian berlanjut. Tersangka kemudian mengambil sepotong bambu yang patah setelah ditepis korban dan menggunakannya untuk memukul bagian kiri kepala korban sebanyak lima kali.

Akibat kejadian tersebut, kepala korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan harus menerima enam jahitan pada bagian luar luka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 466 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap S.

Baca Juga : Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Penjara, MA Vonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dana JKN

Seiring berjalannya waktu dan setelah luka korban pulih, S kemudian memaafkan tersangka dan memilih berdamai pada 10 September 2026.

Upaya perdamaian tersebut juga mempertimbangkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, perkara tersebut bukan termasuk tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif dan ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Dalam ekspose perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Muhammad Syarifuddin menyatakan perkara atas nama tersangka M telah memenuhi persyaratan untuk diselesaikan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga : Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Polda Sulsel, Eks Polisi Divonis 15 Tahun Penjara

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan dikembalikannya kerugian, sehingga diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Syarifuddin.

Di akhir arahannya, Kajati Sulsel mengingatkan seluruh jajaran untuk memegang teguh integritas serta melarang segala bentuk transaksional dalam penyelesaian perkara.

"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kejati Sulsel #Restorative Justice #RJ #penghentian penuntutan #pelajar Soppeng #penganiayaan IRT #kasus penganiayaan #Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan #Kajati Sulsel #Muhammad Syarifuddin
Youtube Jejakfakta.com