Jejakfakta.com, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Dalam evaluasi tata kelola pemerintahan, KPK menyoroti empat sektor yang dinilai membutuhkan pendalaman, yakni pengadaan barang dan jasa, pengelolaan hibah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, serta pengeluaran di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan).
Penguatan pengawasan tersebut menyasar seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari kepala dinas, camat hingga lurah. Langkah ini bertujuan membangun budaya kerja berintegritas sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal pada Pemerintah Kota Makassar yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI di Balai Kota Makassar, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga : Cegah Korupsi dari Internal Birokrasi, Munafri Minta Kadis hingga Lurah Jaga Integritas

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menekankan pentingnya pengawasan berlapis untuk memastikan setiap proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
"Hari ini, koordinasi dan penguatan pendalaman melalui uji petik aspek administrasi sekaligus mencocokkan kesesuaian dokumen di lingkungan Pemkot, sebagai bentuk pencegahan," ujarnya.
Menurut Edi, langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan dalam pengelolaan pemerintahan Kota Makassar sekaligus memastikan setiap catatan dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Baca Juga : Festival Bulan Budaya Makassar Libatkan 400 Penari dan 38 UMKM, Seniman Beri Apresiasi
Dalam evaluasi tersebut, KPK memberikan perhatian khusus terhadap empat sektor, yakni pengadaan barang dan jasa, pengelolaan hibah, pokir DPRD, serta pengeluaran di lingkungan Setwan.
"Empat poin itu masing-masing memiliki catatan tersendiri. Namun, sejauh ini masih berupa catatan yang harus diklarifikasi dan didalami lebih lanjut agar tidak terjadi salah persepsi," jelas Edi.
Khusus sektor pengadaan barang dan jasa, KPK mengingatkan pentingnya memastikan seluruh pekerjaan pemerintah berjalan sesuai ketentuan. Terlebih, tahun anggaran 2026 hanya menyisakan dua bulan.
Baca Juga : Sambut HUT ke-419 Makassar, DPPKB Gelar Pemilihan Duta GenRe dan Wisuda 350 Lansia
Edi mengingatkan agar pekerjaan yang belum selesai tidak dipaksakan untuk dituntaskan secara terburu-buru. Sebab, hal tersebut berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan maupun menimbulkan penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi.
"Jangan sampai ada paket atau pekerjaan yang tidak selesai, atau selesai tetapi tidak benar karena dikerjakan terburu-buru. Ini menjadi perhatian kami," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong agar seluruh catatan tersebut terlebih dahulu diklarifikasi melalui mekanisme audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Makassar.
Baca Juga : Munafri Soroti Jalur Laut dan Penjualan Online dalam Pengawasan Miras di Makassar
Apabila ditemukan kendala dalam proses tersebut, pengawasan dapat ditingkatkan melalui Inspektorat Provinsi hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
"Kami KPK akan terus mengoordinasikan dan memonitor hasil tindak lanjut," ungkapnya.
Edi menegaskan, seluruh catatan yang disampaikan KPK belum serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran. Karena itu, diperlukan proses pendalaman dan audit untuk memastikan kebenaran setiap catatan.
Baca Juga : Sambut HUT Makassar ke-419, Pemkot Percepat Program Bedah Rumah untuk 419 Warga
Ia juga memastikan proses klarifikasi terhadap sejumlah persoalan tersebut masih memungkinkan diselesaikan dalam sisa waktu dua bulan tahun anggaran 2026. Sementara itu, audit terhadap pekerjaan yang telah selesai dapat dilanjutkan hingga Januari atau Februari 2027.
Melalui koordinasi tersebut, KPK berharap Pemkot Makassar semakin memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta membangun kesadaran kolektif seluruh aparatur untuk mencegah praktik korupsi di setiap lini pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan.
"Penguatan integritas ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," tutup Edi.
Appi Pastikan Catatan KPK Ditindaklanjuti
Merespons arahan KPK, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan anomali dalam pengelolaan pemerintahan yang menjadi perhatian lembaga antirasuah tersebut.
"Saya memastikan setiap catatan tersebut akan didalami lebih lanjut melalui mekanisme klarifikasi dan audit oleh Inspektorat sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal pemerintah kota," terangnya.
Munafri mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program, berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, catatan yang disampaikan KPK menjadi perhatian serius sekaligus bahan evaluasi bagi seluruh jajaran pemerintah kota untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia berharap, melalui pendalaman lebih lanjut, berbagai anomali yang ditemukan dapat dijelaskan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit.
"Kita berharap dari beberapa kasus yang menjadi anomali ini akan kita dalami lebih detail. Seperti yang disampaikan Pak Direktur, akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan audit," jelasnya.
Munafri menekankan, pengawasan internal memiliki peran penting untuk memastikan setiap catatan memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan administrasi.
Karena itu, Inspektorat Kota Makassar diminta menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, termasuk melakukan klarifikasi dan audit terhadap berbagai catatan yang menjadi perhatian dalam rapat koordinasi bersama KPK.
"Ini penting sekali bagi kita untuk memastikan pengawasan internal, dalam hal ini Inspektorat, melakukan klarifikasi dan audit untuk memastikan anomali-anomali tersebut. Mudah-mudahan tidak ada persoalan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Selain catatan dari KPK, Munafri juga menyebut terdapat sejumlah hal terkait DPRD yang menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan Inspektorat.
Ia mengatakan, Pemkot Makassar akan menunggu hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah perbaikan maupun tindak lanjut sesuai ketentuan.
"Beberapa catatan dari DPRD juga akan ditindaklanjuti melalui Inspektorat. Kita tunggu bagaimana hasilnya nanti," tambahnya.
Munafri berharap, proses tersebut tidak sekadar menjadi tindak lanjut administratif, tetapi juga momentum untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan membangun budaya integritas di seluruh perangkat daerah.
"Dengan arahan KPK, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah benar-benar kita laksanakan secara tertib, transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Makassar," tukas Appi. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



