Selasa, 03 November 2026 03:36

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sulsel Larang Seluruh Personel Gunakan Vape

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto, Senin (2/11/2026), sosialisasi diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. @Jejakfakta/dok. IST.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto, Senin (2/11/2026), sosialisasi diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. @Jejakfakta/dok. IST.

Polda Sulsel menegaskan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan Kapolri ini untuk mencegah penyalahgunaan narkotika cair.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga kesehatan dan profesionalitas personel Polri.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto, Senin (2/11/2026), menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Melalui kebijakan ini, seluruh PNPP di lingkungan Polri diwajibkan mematuhi larangan penggunaan vape tanpa terkecuali, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan,” kata Didik.

Baca Juga : Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Polda Sulsel, Eks Polisi Divonis 15 Tahun Penjara

Didik menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai media peredaran zat terlarang dalam bentuk cair.

“Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape. Karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri,” ujarnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian, lanjut Didik, adalah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Baca Juga : 104 Orang Ditangkap Usai Penggerebekan Kampung Narkoba di Makassar

Menurutnya, kebijakan tersebut harus disikapi dengan kesadaran dan kepatuhan seluruh personel. Sebagai anggota Polri, setiap personel tidak hanya dituntut menjalankan tugas secara profesional, tetapi juga menjaga perilaku dan memberikan keteladanan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran agar memahami serta mematuhi surat edaran ini. Jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih melalui sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan peredarannya,” tegasnya.

Polda Sulsel berkomitmen mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan kepolisian yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Langkah ini sekaligus untuk menjaga kesehatan, disiplin, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Polda Sulsel #larangan vape #Polri #narkotika cair #etomidate #Rokok Elektrik #Didik Supranoto #Surat Edaran Kapolri #penyalahgunaan narkotika
Youtube Jejakfakta.com