Jumat, 25 September 2026 14:54

Kuasa Hukum Bupati Gowa Buka Suara soal Penetapan Tersangka, Laporkan Dugaan Pelanggaran Penyidik ke Propam

Editor : Editor JF
Bupati Gowa Husniah Talenrang didampingi kuasa hukumnya. @jejakfaktacom/Ist.
Bupati Gowa Husniah Talenrang didampingi kuasa hukumnya. @jejakfaktacom/Ist.

Bupati Gowa, Husniah Talenrang tersangka melalukan tindak pidana korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Jejakfakta.com - GOWA - Kuasa hukum Bupati Kabupaten Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan keterangan pers terkait penetapan status hukum kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Keterangan itu disampaikan melalui siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (25/9/2026).

Dalam keterangannya, kuasa hukum menyoroti perjalanan penanganan perkara yang bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, dan akhirnya ditangani langsung oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri. Menurut mereka, eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut.

"Pertanyaan yang tentu berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang," ujar Adhi Bintang selaku kuasa hukum Husnia Talenrang dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga : Bupati Pangkep Ajak Warga Teladani Akhlak Nabi Muhammad, Ribuan Orang Hadiri Maulid di Rujab Bupati

Kuasa hukum menegaskan menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai koridor hukum yang berlaku. Namun, penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien maupun kuasa hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan.

Mereka juga mengingatkan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurutnya, status hukum yang disematkan kepada klien bukanlah kesimpulan akhir, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya.

Selain itu, kuasa hukum menyinggung pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memperluas ruang bagi setiap warga negara untuk menguji keabsahan setiap bentuk upaya paksa. "Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara," ujarnya.

Baca Juga : Bupati Pangkep Hadiri HLM TPID Zona III di Parepare, Siap Dukung Pengendalian Inflasi Pangan

Kuasa hukum menyatakan kliennya tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum. Mereka akan terus mengawal jalannya perkara secara profesional dengan tetap mengedepankan kepentingan keadilan bagi klien.

Pada hari yang sama, kuasa hukum juga mendatangi Propam Polda Sulsel untuk melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka meminta Mabes Polri Cq. Kapolri, Kompolnas, dan Komisi 3 DPR RI agar melakukan pengawasan khusus terhadap perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Tersangka #Bupati #Gowa #Husniah Talenrang #Hukum #Korupsi
Youtube Jejakfakta.com