Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kabar baik datang dari Pemerintah Kota Makassar dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar tahun 2026. Pemkot Makassar menyiapkan program nikah massal gratis untuk 210 pasangan atau 420 orang.
Melalui Dinas Sosial, program nikah massal ini menyasar masyarakat kurang mampu yang selama ini terkendala biaya maupun administrasi untuk melangsungkan dan mencatatkan pernikahannya secara resmi.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengatakan pendaftaran nikah massal dibuka mulai 29 September hingga 16 Oktober 2026.
Baca Juga : Pusdal LH Suma Puji Perubahan TPA Tamangapa, Sanksi Administratif Berpeluang Dicabut

Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi LONTARA+ untuk mengakses tautan pendaftaran Google Form.
"Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan pendampingan pihak kecamatan, kelurahan, maupun melalui ketua RT/RW setempat secara gratis," ujarnya usai bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rujab Wali Kota, Selasa (29/9/2026).
"Pendaftaran mulai hari ini, tanggal 29 September sampai tanggal 16 Oktober. Nanti semua pendaftar akan diasesmen terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai peserta," sambung Andi Bukti Djufrie.
Baca Juga : Sulap Air Laut Jadi Air Minum, Pemkot Makassar Siapkan Teknologi Desalinasi Bertenaga Surya
Ia menjelaskan, program tersebut secara khusus diprioritaskan bagi warga Kota Makassar yang masuk kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5.
Bagi warga yang tidak tercatat dalam kelompok tersebut, dapat melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah.
Calon pengantin juga diwajibkan berdomisili dan tercatat secara administratif sebagai warga Kota Makassar.
Baca Juga : Pemkot Makassar Jajaki Teknologi Desalinasi Air Laut untuk Penuhi Kebutuhan Air Warga Pulau
Menurut Andi Bukti, program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang sama sekali belum pernah menikah.
Pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan resmi, juga dapat difasilitasi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Begitu pula bagi mereka yang pernah menikah dan telah bercerai, masih dapat mengikuti program untuk melangsungkan pernikahan kembali dengan melengkapi dokumen perceraian.
Baca Juga : Urban Farming Berbasis Warga, Pemkot Makassar dan UIM Kembangkan Jamur Tiram Putih
"Yang belum pernah menikah bisa, yang pernah menikah juga bisa, termasuk yang sudah cerai dan ingin menikah kembali, yang penting ada surat cerainya," jelasnya.
Program nikah massal ini, kata dia, berbeda dengan pelaksanaan itsbat nikah tahun lalu yang memiliki persyaratan dan proses pembuktian tersendiri.
Oleh sebab itu, Pemkot Makassar ingin memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh fasilitasi pernikahan dan pencatatan administrasi.
Baca Juga : Sampah Jadi Pakan, Pemkot Makassar dan Unhas Bangun Ekosistem Maggot-Ayam Alope
Pemilihan kuota 210 pasangan atau 420 orang disesuaikan dengan momentum HUT ke-419 Kota Makassar. Angka tersebut sekaligus menjadi target maksimal peserta yang akan difasilitasi pemerintah kota.
"Ini dalam rangka ulang tahun Kota Makassar yang ke-419. Kita melaksanakan nikah massal untuk 210 pasang atau 420 orang," ungkapnya.
Andi Bukti mengatakan, Pemkot Makassar telah menyurati seluruh camat agar informasi program tersebut diteruskan hingga tingkat kelurahan dan lingkungan.
Sosialisasi juga diarahkan untuk menjangkau masyarakat kurang mampu, termasuk warga di wilayah kepulauan.
"Kita sudah menyurat ke para camat untuk disebarluaskan, khususnya kepada masyarakat kurang mampu Desil 1 sampai Desil 5. Termasuk masyarakat di pulau," katanya.
Selain memfasilitasi proses pernikahan, Pemkot Makassar juga menyiapkan konsep pelaksanaan yang memungkinkan peserta memperoleh dukungan lainnya, termasuk resepsi bersama dan transportasi bagi pengantin.
Namun, lokasi pelaksanaan masih dalam tahap persiapan mengingat jumlah peserta mencapai sekitar 420 orang.
Pelaksanaan ditargetkan berlangsung sebelum 9 November 2026 sebagai bagian dari rangkaian HUT ke-419 Kota Makassar.
"Kita masih mencari tempat karena pesertanya sekitar 400 orang. Pelaksanaannya sebelum tanggal 9 November," tuturnya.
Andi Bukti berharap program tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga yang selama ini memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengurus pernikahan secara resmi.
Ia juga mengajak jajaran kecamatan, kelurahan, RT/RW, hingga seluruh pihak untuk ikut menyebarluaskan informasi agar program tersebut benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.
Dengan program ini, Pemkot Makassar tidak hanya menghadirkan seremoni dalam menyambut hari jadi kota, tetapi juga membuka akses pelayanan sosial dan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Kesempatan ini terbuka bagi warga Makassar yang memenuhi persyaratan, khususnya masyarakat kurang mampu," tutup Andi Bukti. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



