Jejakfakta.com, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5,26 triliun.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu (30/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, dan dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda serta jajaran Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga : Pemkot Makassar Kaji Pembangunan Kantong Parkir, Kawasan Balai Kota Jadi Prioritas

Bagi DPRD Makassar, pengesahan APBD Perubahan bukan sekadar menyelesaikan tahapan administrasi penganggaran. Setelah anggaran disepakati, perhatian legislatif bergeser pada bagaimana program yang telah mendapatkan alokasi anggaran benar-benar dilaksanakan hingga akhir tahun.
Ketua DPRD Makassar Supratman sebelumnya menegaskan pentingnya pembenahan pengelolaan anggaran, terutama agar belanja daerah dapat memberikan dampak terhadap masyarakat.
Pada tahap pembahasan perubahan KUA dan PPAS September lalu, Supratman bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah menandatangani kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyesuaian program dan kegiatan prioritas hingga akhir tahun anggaran.
Baca Juga : Oikos Earth Lirik Gas Metana TPA Tamangapa untuk Carbon Credit hingga Bio-CNG
Belanja Rp5,26 Triliun, Pendapatan Rp4,56 Triliun
Dalam APBD Perubahan 2026, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5,26 triliun, sedangkan pendapatan daerah berada pada angka Rp4,56 triliun.
Nilai tersebut meningkat sekitar Rp80 miliar dibandingkan APBD pokok 2026. Sementara itu, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp699,85 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Baca Juga : DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Ada Potensi Saving Rp50 Miliar
Struktur tersebut menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam pembahasan perubahan APBD. Sebelumnya, Pemkot Makassar dan DPRD telah membahas perubahan KUA dan PPAS dengan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta kemampuan OPD dalam melakukan penyerapan anggaran.
ANTARA sebelumnya melaporkan bahwa perubahan APBD 2026 juga diarahkan menjadi momentum untuk membenahi pola pengelolaan anggaran agar lebih terukur dan efektif sekaligus menekan potensi SiLPA.
DPRD Kawal Pelaksanaan, Bukan Sekadar Pengesahan
Baca Juga : APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan, Appi Prioritaskan Layanan Dasar dan Kebutuhan Warga
Dengan disahkannya APBD Perubahan, tugas DPRD tidak berhenti pada persetujuan dokumen anggaran. Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program menjadi tahap berikutnya.
Hal tersebut menjadi relevan karena waktu pelaksanaan APBD 2026 tersisa sekitar tiga bulan. Pemerintah Kota Makassar sendiri meminta seluruh OPD segera memaksimalkan program dan realisasi belanja.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menargetkan realisasi belanja dapat mencapai lebih dari 95 persen hingga akhir tahun. Ia mengatakan target tersebut akan dipantau melalui monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program masing-masing OPD.
Baca Juga : Sapa Pengemudi Gojek, Munafri Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan dan Jaminan Sosial
“Setelah perubahan ini kan ada terkoreksi anggaran, mereka harus memaksimalkan seperti target awal kita bahwa kita punya komitmen bersama-sama untuk memberikan kepastian terhadap realisasi belanja di atas 95 persen,” kata Munafri.
Menurut Munafri, monitoring dan evaluasi diperlukan untuk memastikan anggaran yang telah disepakati bersama DPRD tidak berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar direalisasikan hingga penghujung tahun.
Ada Catatan DPRD dalam Pembahasan
Sebelum pengesahan, DPRD Makassar telah memberikan sejumlah catatan dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS.
Catatan tersebut dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah sebagai bahan penyempurnaan anggaran perubahan.
Dengan demikian, pengesahan APBD Perubahan 2026 menjadi tahap lanjutan dari proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap program yang telah disepakati dapat dijalankan sesuai target, sekaligus menghindari munculnya kembali persoalan rendahnya penyerapan atau tingginya SiLPA pada akhir tahun.
Sebelumnya, Supratman juga pernah menyoroti rendahnya realisasi APBD Makassar dan menyebut persoalan penyerapan anggaran dapat berdampak terhadap kegiatan masyarakat. Dalam konteks pembahasan APBD Perubahan 2026, perhatian terhadap percepatan realisasi menjadi semakin penting karena waktu pelaksanaan anggaran relatif terbatas.
Sementara itu, Munafri mengatakan perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan belanja pemerintah dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat.
“APBD ini diharapkan memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Itulah gunanya ada anggaran Perubahan ini untuk memastikan fit-nya antara kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat yang bisa disupport oleh pemerintah,” ujar Munafri.
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham juga berharap perubahan APBD dapat memperkuat program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kita berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat semakin memperkuat program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Tentunya, seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kini, setelah APBD Perubahan Rp5,26 triliun disahkan, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada besarnya anggaran, tetapi pada bagaimana DPRD dan Pemkot Makassar memastikan anggaran tersebut benar-benar berubah menjadi program dan pelayanan publik yang dapat dirasakan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



