Jejakfakta.com, MAKASSAR — Kota Makassar dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan (pilot project) reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Uji coba ini mencakup sistem rujukan, standar ruang rawat inap, hingga mekanisme pembayaran layanan kesehatan sebelum diterapkan secara nasional.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, Makassar dipilih sebagai salah satu daerah uji coba karena dinilai memiliki fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) yang cukup lengkap.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga : MTQ Makassar 2026 Dibuka dengan Audisi Terbuka, Peserta se-Sulsel Bisa Ikut Gratis

Merespons hal tersebut, Munafri menyambut baik kepercayaan tersebut dan menyatakan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mendukung pelaksanaan uji coba reformasi sistem kesehatan, khususnya sebagai daerah percontohan di luar Pulau Jawa.
"Kami berterima kasih atas kepercayaan untuk program menjadi percontohan nasional. Ini bukti program yang kita canangkan diperhatikan pusat," ujar Munafri kepada awak media.
Dalam program tersebut, Makassar bersama tiga daerah lainnya menjadi lokasi uji coba sejumlah pembaruan sistem pelayanan kesehatan, meliputi Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta penerapan tarif Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
Baca Juga : Sapa Warga Pulau Terluar, Munafri Serahkan Bantuan GPS untuk 143 Nelayan Lumu-lumu
RBKP diarahkan untuk membangun alur rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan.
Dengan sistem ini, pasien dapat dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan medisnya, tanpa harus melewati jenjang fasilitas tertentu yang tidak diperlukan.
Sementara itu, KRIS mendorong penerapan standar fasilitas rawat inap yang lebih seragam bagi peserta JKN. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi perbedaan fasilitas berdasarkan kelas perawatan dan memastikan peserta memperoleh standar pelayanan yang lebih setara.
Baca Juga : Persiapkan Audiensi dengan Menkes, Pemkab Luwu Timur Usulkan Penguatan Rumah Sakit dan Puskesmas
Adapun iDRG merupakan sistem pembayaran layanan kesehatan berdasarkan pengelompokan diagnosis dan tindakan medis. Penerapannya diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan sekaligus mendukung keberlanjutan program JKN dan BPJS Kesehatan.
Menurut Munafri, reformasi tersebut menjadi momentum untuk membenahi tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Ini sangat penting, karena ini bukan hanya menyangkut kepentingan sepihak, tetapi juga kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat, yang menjadi perhatian Presiden melalui Kementerian Kesehatan," tutur Munafri.
Baca Juga : Pemkot Makassar Kaji Pembangunan Kantong Parkir, Kawasan Balai Kota Jadi Prioritas
Penunjukan Makassar sebagai daerah percontohan menjadi bagian dari upaya pemerintah mengukur kesiapan fasilitas kesehatan, SDM, serta mekanisme pelayanan dan rujukan sebelum reformasi JKN diterapkan lebih luas.
Munafri menegaskan, Pemkot Makassar siap memberikan dukungan maksimal sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap berbagai aspek pelayanan kesehatan yang masih perlu ditingkatkan.
Dia berharap Kementerian Kesehatan dapat memberikan masukan secara langsung mengenai kekurangan maupun kebutuhan pembenahan fasilitas kesehatan di Makassar.
Baca Juga : Oikos Earth Lirik Gas Metana TPA Tamangapa untuk Carbon Credit hingga Bio-CNG
"Dari pemerintah kota, tidak ada hal lain yang bisa kami lakukan selain memberikan dukungan semaksimal mungkin terhadap program ini," jelasnya.
"Kami juga berharap agar Pak Menteri melihat hal-hal yang masih kurang dan perlu kami benahi agar pola pelayanan ini bisa berjalan maksimal dan menjangkau masyarakat," sambung Munafri.
Sejumlah fasilitas kesehatan di Makassar juga telah dikunjungi untuk melihat langsung kesiapan dan kondisi pelayanan, mulai dari puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit milik pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses identifikasi dan evaluasi kesiapan infrastruktur serta pelayanan kesehatan dalam mendukung penerapan sistem baru.
"Tim dari pusat kemarin sudah melihat beberapa puskesmas kita, rumah sakit daerah, rumah sakit provinsi, hingga rumah sakit Kementerian. Semuanya ada di Kota Makassar," katanya.
"Kami sudah menyampaikan, jika ada hal yang perlu ditingkatkan dan dibenahi, tolong disampaikan kepada kami," lanjutnya.
Munafri menilai kepercayaan sebagai daerah percontohan reformasi JKN bukan sekadar pelaksanaan kebijakan, tetapi juga kesempatan bagi Makassar untuk memperkuat kualitas pelayanan kesehatan yang lebih merata, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Tentu, kami berkomitmen menjadikan proses ini sebagai pijakan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal," tutup Munafri.
Fasilitas Kesehatan Lengkap
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, mengatakan Makassar memiliki infrastruktur kesehatan yang cukup siap serta didukung SDM yang dinilai mumpuni.
Selain itu, Makassar memiliki jejaring fasilitas kesehatan yang lengkap, mulai dari puskesmas dan klinik hingga rumah sakit milik pemerintah kota, pemerintah provinsi, serta rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.
Kelengkapan tersebut dinilai penting karena uji coba reformasi JKN, khususnya RBKP, akan menguji alur pelayanan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit dengan tingkat kemampuan pelayanan yang lebih tinggi.
"Kenapa pilih Makassar? Karena infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni. Kemudian ada rujukan yang cukup lengkap, mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik kota, milik provinsi, sampai rumah sakit milik Kementerian Kesehatan," kata Azhar.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Makassar memiliki rantai pelayanan kesehatan yang lengkap untuk menguji mekanisme rujukan secara lebih utuh sebelum sistem diterapkan secara nasional.
Dalam uji coba tersebut, fasilitas kesehatan akan dikelompokkan berdasarkan kemampuan pelayanan menjadi empat tingkatan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
"Pengelompokan ini menjadi bagian dari penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi, sehingga pasien dapat dirujuk sesuai kebutuhan medis dan kemampuan fasilitas kesehatan," jelasnya.
Azhar menjelaskan, sistem baru tersebut memungkinkan pasien dari puskesmas langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan dengan tingkat kemampuan pelayanan yang sesuai apabila membutuhkan penanganan lebih tinggi.
"Kalau dokter di puskesmas merasa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit Paripurna, bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit Madya ataupun Utama. Jadi ini sesuai dengan kompetensinya," tuturnya.
Kota Makassar menjadi salah satu dari empat daerah yang dipilih untuk pelaksanaan uji coba tersebut. Tiga daerah lainnya yakni Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Menurut Azhar, Makassar dan Bandung memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dua kabupaten lainnya karena memiliki jejaring pelayanan yang lebih lengkap hingga fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan Kementerian Kesehatan.
"Kalau di dua kabupaten lainnya hanya punya puskesmas sampai rumah sakit kabupaten, tidak ada rumah sakit provinsi dan rumah sakit Kementerian Kesehatan. Jadi Makassar ini terpilih karena fasilitasnya paling lengkap," ujarnya.
Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan selanjutnya meminta dukungan Pemerintah Kota Makassar agar pelaksanaan uji coba dapat berjalan optimal.
Hasil pelaksanaan di lapangan nantinya diharapkan menghasilkan masukan untuk penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara nasional.
Azhar menyebutkan, uji coba akan dilaksanakan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang JKN ditandatangani Presiden.
"Pelaksanaannya diperkirakan dapat dimulai dalam waktu dekat setelah regulasi tersebut resmi ditetapkan," tukasnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



