Senin, 12 Oktober 2026 14:12

Setelah 6 Bulan Mediasi, Pemkot Makassar Fasilitasi Relokasi 1.200 Ternak Babi di Panaikang

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Relokasi ternak babi dari kawasan permukiman Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Relokasi ternak babi dari kawasan permukiman Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Setelah enam bulan sosialisasi dan mediasi, Pemkot Makassar memfasilitasi relokasi ternak babi di Panaikang untuk menata permukiman dan merespons keluhan warga.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memfasilitasi relokasi ternak babi dari kawasan permukiman Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026). Langkah ini ditempuh setelah pemerintah melakukan sosialisasi dan mediasi selama kurang lebih enam bulan untuk merespons keluhan warga sekaligus menata kawasan sesuai peruntukannya.

Tak hanya melakukan penertiban, Pemkot Makassar juga menyediakan kendaraan truk dan motor roda tiga untuk membantu pemilik mengangkut ternak ke lokasi tujuan yang mereka tentukan.

Penertiban dan relokasi tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, bersama Camat Panakkukang, Syahril, serta tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, unsur TNI dan Polri, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), serta tokoh masyarakat.

Baca Juga : Sekda Makassar Minta Camat-Lurah Validasi Data 559.967 Warga, Target 60 Persen hingga Akhir 2026

Andi Irwan mengatakan, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar penataan kawasan tidak menimbulkan konflik dengan pemilik ternak.

“Bukan sekadar melakukan penertiban, pemerintah hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi pengangkutan hewan ternak babi dari kandang menggunakan kendaraan truk menuju lokasi relokasi yang ditentukan pemilik,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan peternakan di kawasan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Lokasi itu merupakan kawasan permukiman, bukan zona peternakan.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Program Immersion Makkah, Perkuat Wawasan Keislaman Siswa

Penertiban juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan ini merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan. Karena itu, keberadaan peternakan di lokasi tersebut perlu ditertibkan,” jelasnya.

Enam Bulan Sosialisasi, Keluhan Warga Jadi Perhatian

Baca Juga : Pemkot Makassar Salurkan 7,19 Juta Liter Air Bersih untuk 98 Ribu Warga Terdampak Kekeringan

Andi Irwan menegaskan, penertiban bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Pemerintah telah melakukan pendekatan kepada pemilik ternak selama kurang lebih enam bulan melalui sosialisasi, komunikasi, dan mediasi.

Sosialisasi dilakukan berulang kali untuk memberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku serta dampak aktivitas peternakan terhadap lingkungan permukiman.

Sebagian pemilik bahkan telah menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri sebelum penertiban dilaksanakan. Namun, masih ada pemilik yang membutuhkan bantuan untuk mengangkut hewan mereka ke lokasi lain.

Baca Juga : Kadispora Makassar Hadiri Presentasi Final Logo HUT ke-419, Pappaseng Jadi Inspirasi Identitas Kota

“Sebagian besar warga sebenarnya sudah bersiap dan ada yang telah memindahkan ternaknya secara mandiri. Namun, masih ada yang belum sempat melakukan pemindahan. Karena itu, hari ini pemerintah hadir membantu proses tersebut,” katanya.

Penanganan ini juga merupakan tindak lanjut atas aduan warga yang berulang kali disampaikan kepada pemerintah. Warga mengeluhkan bau menyengat serta kotoran dan limbah peternakan yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kualitas lingkungan.

Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan, aktivitas peternakan babi di kawasan tersebut telah berlangsung selama sekitar 30 hingga 40 tahun. Lamanya aktivitas itu membuat penanganannya membutuhkan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.

Baca Juga : Buka Eastern Indonesia Roller Championship 2026, Aliyah Dorong Pembinaan Atlet Muda di Makassar

“Banyak ternak yang berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Aduan masyarakat juga terus bertambah, bahkan sempat viral karena warga menyampaikan keluhannya,” ujar Syahril.

Sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah menempuh sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi hingga mediasi dengan pemilik ternak.

“Kami menyampaikan kepada pemilik bahwa bau peternakan ini dikeluhkan masyarakat. Selain itu, kotoran dan limbahnya juga perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kondisi lingkungan,” tambahnya.

Sekitar 1.200 Ekor Babi dari 49 Peternak

Syahril menyebutkan, sebelumnya terdapat sekitar 1.200 ekor babi yang dipelihara oleh 49 peternak di dua titik lokasi di kawasan Panaikang.

Jumlah tersebut telah berkurang karena sebagian pemilik menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri. Menurut Syahril, ternak yang masih tersisa untuk ditangani dalam kegiatan penertiban kali ini telah berkurang sekitar setengahnya.

Bagi pemilik yang masih membutuhkan bantuan, pemerintah menyediakan kendaraan untuk mempermudah proses pemindahan.

Ia menegaskan, pemerintah tidak menentukan secara sepihak lokasi tujuan relokasi. Pemilik tetap memiliki keleluasaan untuk menentukan tempat pemindahan ternaknya, sementara pemerintah membantu dari sisi pengangkutan.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperlancar penataan kawasan sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Syahril berharap, penertiban ini dapat menjawab keluhan warga terkait bau dan limbah peternakan serta mendorong terciptanya lingkungan permukiman yang lebih nyaman.

“Ini penting agar kebutuhan warga untuk memperoleh lingkungan yang layak dapat berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan secara baik bersama pemilik ternak, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tutupnya.

Andi Irwan menambahkan, Pemkot Makassar ingin memastikan penegakan aturan berjalan beriringan dengan komunikasi dan penghormatan terhadap kepentingan masyarakat.

Melalui relokasi ini, pemerintah berharap penataan kawasan permukiman di Panaikang dapat berjalan sesuai ketentuan, sementara persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun dapat diselesaikan melalui kerja sama dan solusi konkret.

“Dengan kerja sama semua pihak, hewan-hewan yang selama puluhan tahun berada di kawasan perkotaan itu dapat dipindahkan melalui proses yang mengedepankan kerja sama, bukan pendekatan represif,” pungkasnya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pemkot Makassar #Relokasi Ternak Babi #Panaikang #Panakkukang #Penertiban Peternakan Babi #Andi Irwan Bangsawan #Syahril #keluhan warga #Penataan Permukiman
Youtube Jejakfakta.com