Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin alias Appi memfasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha mikro yang terdampak penataan ruang publik.
Melalui program fasilitasi akses permodalan berbasis inkubasi pembiayaan, sebanyak 1.500 pelaku usaha mikro dan PKL diakomodasi untuk mendapatkan pendampingan serta peluang mengakses permodalan dari perbankan.

Program ini menjadi upaya Pemkot Makassar menjaga keseimbangan antara penataan kota yang tertib dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Baca Juga : Kualitas Udara Makassar Sangat Tidak Sehat, Appi Instruksikan Pembagian Masker Gratis untuk Siswa

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan program fasilitasi akses permodalan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah kota untuk memperluas kesempatan pelaku usaha mikro memperoleh dukungan pembiayaan.
Menurutnya, program ini tidak hanya berfokus pada sosialisasi, tetapi juga memberikan pendampingan agar pedagang dapat memenuhi persyaratan pembiayaan dan mempersiapkan diri mengakses layanan perbankan.
"Program ini sesuai arahan Pak Wali Kota untuk pemberdayaan UMKM atau PKL yang terkena penertiban, sehingga kita fasilitasi dan bantu melalui akses KUR," ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga : Munafri Pantau Kabut Asap di Makassar, Masker Dibagikan dan Puskesmas Disiagakan
Melalui program tersebut, Munafri mendorong pelaku usaha mikro dan PKL mendapatkan akses pembiayaan sekaligus pendampingan untuk mengembangkan usaha mereka.
Arlin menjelaskan, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif. Penataan kota tetap berjalan, sementara keberlangsungan usaha masyarakat kecil juga mendapat perhatian.
"Ini merupakan bentuk komitmen Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dalam mengawal dan merealisasikan program prioritas Wali Kota Makassar terkait akses permodalan bagi UMKM yang terdampak penertiban," jelas Arlin.
Baca Juga : Di Forum PBB, Appi Pamerkan Inovasi Hijau Makassar untuk Atasi Banjir, RISE Diperluas ke 7 Lokasi Baru
Program tersebut dijalankan Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar bersama Bank Sulselbar, perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta lembaga keuangan nonbank.
Hingga pelaksanaan sosialisasi dan fasilitasi yang berlangsung pada 12–16 Oktober 2026, sebanyak 1.500 pelaku usaha mikro dan PKL telah diakomodasi dalam program tersebut.
Arlin mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan melalui pendekatan jemput bola di 15 kecamatan di Kota Makassar. Tahap pra-inkubasi berlangsung selama sepekan, mulai 12 hingga 16 Oktober 2026.
Baca Juga : Kabut Asap Jadi Perhatian Appi di Forum Dunia, Pemkot Makassar Siapkan Langkah Antisipasi Lintas OPD
"Tentu, ini bagian dari jemput bola di 15 kecamatan. Tahap pra-inkubasi berlangsung selama sepekan, mulai 12 hingga 16 Oktober 2026, dengan sasaran seluruh kecamatan di Kota Makassar," tuturnya.
Program ini menunjukkan bahwa penataan ruang publik di Kota Makassar tidak hanya berfokus pada penertiban PKL yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Di sisi lain, Pemkot Makassar juga menyiapkan solusi agar pedagang tetap memiliki kesempatan mengembangkan usaha dan menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga.
Baca Juga : Hari Santri Nasional 2026 di Makassar Digelar 22 Oktober, 1.000 Santri Bakal Hadiri Upacara di Balai Kota
Lebih lanjut, Arlin menjelaskan bahwa pelaksanaan program menyasar sejumlah wilayah secara bertahap, antara lain Kecamatan Tamalanrea, Biringkanaya, dan Manggala, sebelum dilanjutkan ke kecamatan lainnya.
Melalui pendekatan jemput bola, tim Inkubasi Pembiayaan mendatangi wilayah kecamatan untuk memberikan sosialisasi, melakukan asesmen kelayakan usaha, serta mendampingi pelaku UMKM dalam menyiapkan persyaratan administrasi.
Pendampingan tersebut mencakup pengurusan legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), pengenalan sistem transaksi digital menggunakan QRIS, hingga fasilitasi pertemuan langsung dengan pihak perbankan guna membantu proses pengajuan KUR.
"Dengan pola ini, pedagang tidak hanya memperoleh informasi mengenai pembiayaan, tetapi juga mendapatkan arahan mengenai tahapan yang harus dipenuhi agar pengajuan kredit dapat diproses sesuai ketentuan lembaga keuangan," ungkapnya.
Arlin menambahkan, Pemkot Makassar berupaya menggeser pola fasilitasi yang sebelumnya cenderung konvensional menuju pendekatan berbasis pendampingan dan pengembangan usaha.
Melalui integrasi dengan Bank Sulselbar dan bank-bank Himbara, akses permodalan diharapkan menjadi stimulus produktif yang mendorong usaha mikro berkembang dan naik kelas.
"Kami bergeser dari pola konvensional menuju sistem bantuan modal berbasis kinerja dengan pendampingan melekat. Lewat integrasi bersama Bank Sulselbar dan Bank Himbara, bantuan permodalan menjadi stimulus," terangnya.
Ia menegaskan, penataan ruang publik dan penguatan ekonomi masyarakat merupakan dua hal yang perlu berjalan beriringan.
Menurutnya, PKL yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang membutuhkan kesempatan untuk memperbaiki kondisi usaha, termasuk melalui akses permodalan, legalitas, dan pengembangan pasar.
Karena itu, fasilitasi KUR diharapkan dapat membantu pedagang memperkuat modal kerja, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperluas jangkauan pemasaran tanpa mengabaikan ketentuan pemanfaatan ruang publik.
Meski demikian, Arlin menegaskan bahwa akses KUR tetap melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh pihak perbankan.
"Meski demikian, akses KUR tetap melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh pihak perbankan. Kami optimistis program ini dapat terealisasi," katanya.
Arlin menambahkan, program pemberdayaan PKL yang dijalankan Pemkot Makassar berfokus pada pendampingan dan fasilitasi, bukan jaminan bahwa seluruh pengajuan kredit akan disetujui.
Dengan pemerataan fasilitasi di 15 kecamatan, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha mikro dan PKL yang mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan dan mandiri secara finansial.
"Melalui langkah ini, usaha warga tetap terjaga. Artinya, kita tidak hanya menghadirkan ruang publik yang lebih tertib, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat kecil agar tetap berkembang," tutup Arlin. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



