Kamis, 22 Oktober 2026 14:59

Kota Makassar Raih Terbaik I Jamsostek Award 2026, Appi: 81 Ribu Pekerja Terlindungi

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda menerima penghargaan tersebut dalam acara penganugerahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (21/10/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda menerima penghargaan tersebut dalam acara penganugerahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (21/10/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Kota Makassar meraih Terbaik I Jamsostek Award 2026. Melalui Makassar Berjasa, Pemkot memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat kembali mendapat pengakuan di tingkat provinsi.

Kota Makassar meraih peringkat Terbaik I dalam ajang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Award Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026.

Mewakili Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda menerima penghargaan tersebut dalam acara penganugerahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (21/10/2026).

Baca Juga : Lampaui Target 109,6 Persen, Pemkab Gowa Raih Peringkat 5 Jamsostek Award 2026 Sulsel

Menanggapi penghargaan tersebut, Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi mengatakan, penghargaan yang dikenal sebagai Paritrana Award tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah kota dalam menghadirkan program perlindungan sosial yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Bagi kami, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Pemerintah Kota Makassar. Program jaminan sosial yang kami terapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Munafri, Kamis (22/10/2026).

Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas upaya Pemkot Makassar dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan saat menjalankan aktivitas mencari nafkah.

Baca Juga : Di Forum Asia-Pasifik, Appi Paparkan Strategi Makassar Bangun PAUD Inklusif dan Ramah Iklim

Capaian Jamsostek Award 2026 sekaligus memperkuat komitmen Pemkot Makassar untuk menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan dan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih sejahtera.

Menurut Appi, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif, melainkan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama mereka yang bekerja dengan penghasilan tidak tetap.

Melalui program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial), Pemkot Makassar memberikan perlindungan kepada 81.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca Juga : Perlindungan Pekerja Makin Luas, Luwu Timur Raih Juara II Jamsostek Award 2026

"Program ini menyasar masyarakat yang rentan kehilangan sumber penghasilan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun ketika pencari nafkah utama dalam keluarga meninggal dunia," ungkapnya.

Munafri mencontohkan, risiko yang dialami seorang kepala keluarga yang bekerja sebagai buruh harian tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga terhadap keberlangsungan hidup istri dan anak-anaknya.

Ketika pencari nafkah utama meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan berpotensi kehilangan sumber penghasilan, bahkan menghadapi risiko kemiskinan ekstrem dan terhambatnya pendidikan anak.

Baca Juga : Pemkab Enrekang Raih Jamsostek Award 2026, Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan dan Masyarakat Miskin

Karena itu, perlindungan jaminan sosial dinilai penting untuk memastikan keluarga pekerja tetap memiliki penyangga ekonomi ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.

"Ini bukti bahwa pemerintah hadir dalam kondisi seperti ini. Kita ingin memastikan masyarakat bisa bekerja dengan aman dan nyaman, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga apabila terjadi sesuatu terhadap pencari nafkah," jelasnya.

Selain perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Pemkot Makassar juga memperluas cakupan program melalui Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga : Bantu Pendidikan Anak Kurang Mampu, Wali Kota Makassar Siapkan Beasiswa untuk Siswa SD-SMP

Munafri menjelaskan, sebanyak 45.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan menjadi sasaran perlindungan JHT. Program tersebut diharapkan dapat menjadi tabungan masa depan bagi peserta ketika memasuki usia tidak produktif atau tidak lagi mampu bekerja.

Menurut Appi, manfaat Jaminan Kematian dapat membantu keluarga yang ditinggalkan, termasuk melalui santunan dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

"Bagi keluarga yang kehilangan pencari nafkah, manfaat dari program ini dapat membantu menjaga keberlanjutan pendidikan anak sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga," tuturnya.

Lebih lanjut, Munafri menjelaskan bahwa Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran sekitar Rp44 miliar setiap tahun untuk mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus disertai dengan pembaruan dan verifikasi data secara berkala agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.

Melalui Dinas Ketenagakerjaan, Pemkot Makassar terus melakukan pemeriksaan data peserta, termasuk menyesuaikan kepesertaan apabila kondisi sosial ekonomi penerima mengalami perubahan.

"Langkah ini dilakukan agar program tetap tepat sasaran. Pekerja yang kondisinya sudah membaik dapat membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang lebih membutuhkan," katanya.

Di sisi lain, Munafri menyadari bahwa perlindungan terhadap pekerja rentan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah. Masih terdapat masyarakat yang membutuhkan perlindungan, tetapi belum terjangkau oleh program pemerintah.

Karena itu, Pemkot Makassar membuka ruang keterlibatan berbagai pihak, mulai dari perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), aparatur sipil negara (ASN), hingga masyarakat di tingkat lingkungan.

Sebanyak 6.032 pengurus RT/RW di Kota Makassar juga didorong untuk berperan sebagai agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) guna membantu mengidentifikasi pekerja rentan di wilayah masing-masing.

Keterlibatan pengurus RT/RW dinilai strategis karena mereka lebih memahami kondisi sosial ekonomi warga. Dengan demikian, mereka dapat membantu mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan perlindungan, tetapi belum terdata.

"Ini bentuk kolaborasi yang harus kita bangun. Ada masyarakat yang belum bisa dijangkau pemerintah, tetapi bisa dijangkau melalui ASN, agen-agen di lingkungan masyarakat, maupun perusahaan," tuturnya.

Untuk memperkuat pelaksanaan program, Pemkot Makassar turut mengembangkan sistem digital guna memantau perkembangan kepesertaan, perubahan data, dan klaim manfaat setiap bulan.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi program melalui ekosistem layanan digital Pemkot Makassar, termasuk Lontara+. Sementara itu, warga yang mengalami keterbatasan akses teknologi dapat meminta bantuan melalui pengurus RT/RW setempat.

Munafri menegaskan bahwa digitalisasi bukan hanya bertujuan memudahkan pengelolaan administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat mengetahui hak dan perlindungan yang mereka terima.

Ia berharap program Makassar Berjasa dapat terus berkembang melalui kolaborasi yang lebih luas, sehingga perlindungan jaminan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi kepedulian bersama.

"Harapan kami, masyarakat yang bekerja mencari nafkah untuk keluarganya bisa lebih tenang dan fokus menjalankan pekerjaannya," terangnya.

"Dengan adanya jaminan sosial, mereka tidak perlu terus-menerus merasa waswas terhadap risiko yang dapat terjadi saat bekerja," sambung Munafri mengakhiri keterangannya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Jamsostek Award 2026 #Munafri Arifuddin #pekerja rentan #BPJS Ketenagakerjaan #Makassar Berjasa #Pemkot Makassar #jaminan sosial ketenagakerjaan #Sulawesi Selatan
Youtube Jejakfakta.com