Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur memperkuat koordinasi antardaerah dalam upaya mewujudkan pengelolaan pelayanan kebersihan yang lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan dan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Utara pada Kamis (24/9/2026). Pertemuan ini membahas penetapan tarif dan penerapan retribusi pelayanan kebersihan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur saat ini adalah Umar Hasan Dalle mengatakan, koordinasi tersebut menjadi langkah penting bagi DLH Luwu Timur untuk memperoleh informasi dan bertukar pengalaman terkait mekanisme penetapan tarif serta pelaksanaan retribusi pelayanan kebersihan.
Baca Juga : Dari Timbunan Sampah Jadi Hutan Kota, Munafri Siapkan Konservasi RTH di TPA Tamangapa

"Aspek tersebut perlu dikelola secara cermat agar pelaksanaan pelayanan kebersihan berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Menurut Umar, selain menjadi instrumen pendukung penyelenggaraan pelayanan publik, retribusi pelayanan kebersihan juga berkaitan dengan upaya mendorong tata kelola persampahan yang lebih terencana.
"Penerapan kebijakan yang tepat diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pelayanan, mulai dari pengumpulan hingga pengangkutan sampah sesuai kewenangan dan cakupan layanan pemerintah daerah," katanya.
Baca Juga : Oikos Earth Lirik Gas Metana TPA Tamangapa untuk Carbon Credit hingga Bio-CNG
Melalui koordinasi ini, DLH Luwu Timur dan DLH Luwu Utara dapat saling bertukar informasi mengenai pendekatan kebijakan, tata kelola administrasi, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan retribusi pelayanan kebersihan.
"Pertukaran informasi antardaerah juga menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Umar.
Ke depan, penguatan koordinasi diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DLH Luwu Timur dalam mendukung penataan sistem retribusi pelayanan kebersihan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Pusdal LH Suma Puji Perubahan TPA Tamangapa, Sanksi Administratif Berpeluang Dicabut
Dengan tata kelola yang baik, kebijakan retribusi diharapkan tidak hanya mendukung penyelenggaraan pelayanan kebersihan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



