Jejakfakta.com, WAWONII – Lima kemenangan hukum yang diperoleh warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, dalam memperjuangkan ruang hidup dari aktivitas pertambangan belum menghentikan ancaman eksploitasi. PT Gema Kreasi Perdana (GKP), perusahaan yang merupakan anak usaha Harita Group, diduga masih beraktivitas di kawasan yang izin penggunaan hutannya telah menjadi objek pembatalan melalui putusan pengadilan.
Di tengah kemenangan hukum tersebut, warga justru menghadapi persoalan baru. Mulai dari dugaan aktivitas tambang yang belum dihentikan, bekas lubang tambang yang belum direklamasi, hingga kebijakan pemerintah yang dinilai kembali membuka ruang bagi pertambangan di pulau kecil tersebut.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai kondisi ini memperlihatkan lemahnya keberpihakan negara terhadap perlindungan masyarakat dan lingkungan. Putusan pengadilan yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan warga dinilai belum dijalankan secara konsisten.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Dorong Pendidikan PAUD Berkarakter dan Peduli Lingkungan

Selama lebih dari satu dekade, aktivitas pertambangan PT GKP disebut telah memicu konflik lahan, kerusakan kebun kelapa, cengkeh dan jambu mete, serta pencemaran sumber air dan wilayah pesisir yang menjadi sumber penghidupan nelayan.
JATAM juga mencatat sebanyak 44 warga telah mengalami kriminalisasi dalam perjuangan mempertahankan tanah mereka.
Bekas Tambang Tinggalkan Puluhan Lubang
Baca Juga : Reklamasi Tambang PT GKP Dipersoalkan, Petani Wawonii Hadapi Ancaman Baru akibat Pematokan Satgas PKH
Persoalan yang masih membayangi warga bukan hanya aktivitas pertambangan, tetapi juga kerusakan lingkungan yang ditinggalkan perusahaan.
Mando Maskuri, warga Pulau Wawonii, mengungkapkan perusahaan masih meninggalkan sejumlah fasilitas dan bekas aktivitas pertambangan yang belum dipulihkan.
“Di lokasi tambang, PT GKP meninggalkan bekas bangunan seperti mess pekerja, gudang dan tangki penyimpanan BBM. Selain itu, perusahaan juga menyisakan tumpukan sisa-sisa ore nikel dan puluhan lubang bekas galian tambang tanpa direklamasi,” kata Mando, dalam keterangan persnya, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga : WALHI Sulsel Desak Prabowo Hentikan Karhutla di Kalimantan, Kualitas Udara Memburuk
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penghentian atau pembatalan izin tidak serta-merta menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memulihkan lingkungan.
JATAM mendesak pemerintah memastikan PT GKP bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Perusahaan juga diminta membuka informasi mengenai rencana reklamasi, jaminan pembiayaan, serta jadwal pemulihan lingkungan dengan melibatkan masyarakat terdampak.
Lima Putusan Pengadilan Belum Menghentikan Konflik
Perjuangan warga Wawonii telah menghasilkan lima putusan penting dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut meliputi Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2022 pada 22 Desember 2022 dan Putusan MA Nomor 14 P/HUM/2023 pada 11 Juli 2023 terkait pengujian Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan.
Selanjutnya, Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada 21 Maret 2024 menolak permohonan PT GKP untuk menguji Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Baca Juga : Mediasi Gugatan Polusi Udara Bantaeng Dipersoalkan, Warga Soroti Ketidakhadiran Pihak Perusahaan
Kemenangan warga juga diperkuat Putusan MA Nomor 403 K/TUN/TF/2024 pada 7 Oktober 2024 terkait pembatalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP seluas 707,10 hektare.
Terakhir, MA melalui Putusan Nomor 83 PK/TUN/TF/2025 pada 4 November 2025 menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan PT GKP bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, menurut laporan warga yang dihimpun JATAM, pada 20 November 2025 masih ditemukan aktivitas PT GKP di area yang menjadi objek perkara IPPKH. Warga mengaku menemukan alat berat, tumpukan bijih nikel, dan lubang tambang di lokasi tersebut.
JATAM meminta pemerintah segera memeriksa temuan tersebut dan membuka status seluruh perizinan perusahaan.
Penertiban Kawasan Hutan Dikhawatirkan Sasar Tanah Warga
Konflik di Wawonii semakin kompleks setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasang papan penguasaan pemerintah di lokasi eks IPPKH PT GKP pada Oktober 2026.
JATAM menilai langkah tersebut berpotensi memunculkan konflik baru karena cakupan areal yang dikuasai pemerintah diduga melampaui kawasan bekas izin PT GKP dan mencakup lahan pertanian masyarakat.
Organisasi advokasi tambang tersebut meminta Satgas PKH membuka peta, batas, luas, dan dasar hukum penguasaan kawasan agar dapat diperiksa bersama warga.
Menurut JATAM, penertiban kawasan hutan seharusnya diarahkan untuk menindak pelanggaran perusahaan dan memastikan pemulihan lingkungan, bukan justru mengancam tanah masyarakat yang menjadi sumber penghidupan.
Rancangan RTRW Kembali Buka Ruang Pertambangan
Ancaman lain muncul melalui rancangan RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2025–2044.
Berdasarkan telaah JATAM, rancangan tersebut masih mengakomodasi kegiatan pertambangan melalui penyediaan terminal khusus dan pemanfaatan kawasan hutan produksi.
Pasal 16 ayat (4) mencantumkan rencana Terminal Khusus Pertambangan Mineral Sinaulu Jaya di Kecamatan Wawonii Tenggara, serta terminal khusus pertambangan mineral di Kecamatan Wawonii Selatan, Wawonii Tengah, dan Wawonii Tenggara.
Sementara Pasal 69 membuka ruang bagi kegiatan pertambangan terbuka maupun bawah tanah di kawasan hutan produksi.
JATAM menilai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan semangat perlindungan pulau-pulau kecil dan kemenangan hukum yang telah diperoleh masyarakat.
Bahkan, berdasarkan pemantauan warga yang dihimpun JATAM, pengiriman bijih nikel dari Wawonii menuju smelter Harita di Pulau Obi, Maluku Utara, disebut telah berlangsung lebih dari 100 kali.
Izin Tambang Baru dan Dugaan Konflik Kepentingan
Di tengah konflik yang belum selesai, JATAM juga menyoroti keberadaan izin pertambangan baru di Wawonii.
Berdasarkan catatan organisasi tersebut, hingga 2024 terdapat empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang terafiliasi dengan Harita di Wawonii dengan luas keseluruhan hampir 6.000 hektare.
Izin itu mencakup dua blok konsesi PT GKP serta konsesi PT Bumi Konawe Mining dan PT Wawonii Makmur Jayaraya.
Selain itu, pada 2025 Dinas ESDM Sulawesi Tenggara disebut menyetujui perizinan pertambangan batuan PT Adnan Jaya Sekawan (AJS).
JATAM menyoroti susunan pemegang saham perusahaan tersebut, termasuk Andi Muhammad Lutfi yang merupakan mantan Wakil Bupati Konawe Kepulauan dan Aditia Warman yang menurut informasi yang dihimpun JATAM merupakan anggota TNI aktif di Kendari.
Keterlibatan kedua nama tersebut dinilai perlu ditelusuri, terutama berkaitan dengan proses penerbitan izin dan kemungkinan konflik kepentingan.
JATAM mengingatkan, ketika menjabat sebagai wakil bupati, Lutfi pernah menyatakan tindakan PT GKP terhadap lahan yang dipertahankan warga sebagai tindakan legal. Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan dalam pemberitaan pada Maret 2022.
Kini, keterlibatannya sebagai pemegang saham perusahaan tambang dinilai menjadi alasan tambahan bagi lembaga berwenang untuk memeriksa potensi konflik kepentingan.
JATAM menegaskan pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kepemilikan saham sebagai urusan bisnis pribadi, tetapi juga harus mencakup proses penerbitan izin dan kemungkinan penggunaan jabatan maupun pengaruh untuk memfasilitasi aktivitas pertambangan.
Warga Menuntut Negara Jalankan Putusan Pengadilan
Atas berbagai persoalan tersebut, JATAM bersama warga Wawonii mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah konkret.
Mereka meminta seluruh putusan pengadilan dilaksanakan, dugaan pelanggaran perusahaan diusut, serta kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan dipastikan berjalan.
Warga juga mendesak pemerintah menghentikan pengesahan rancangan RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan 2025–2044 yang masih mengakomodasi pertambangan.
Selain itu, proses penerbitan izin PT AJS dan dugaan konflik kepentingan yang melibatkan mantan pejabat daerah serta anggota TNI aktif diminta diperiksa oleh institusi berwenang.
Bagi masyarakat Wawonii, persoalan ini bukan semata-mata tentang keberadaan tambang nikel. Lebih dari itu, perjuangan mereka menyangkut perlindungan tanah, kebun, sumber air, wilayah pesisir, dan keberlanjutan kehidupan di pulau kecil.
JATAM menegaskan negara harus memastikan kemenangan hukum masyarakat benar-benar diwujudkan melalui penghentian pelanggaran, pemulihan lingkungan, dan perlindungan hak atas tanah.
Sebab, kemenangan di ruang pengadilan akan kehilangan makna jika aktivitas yang dipersoalkan tetap berlangsung dan masyarakat masih harus berjuang mempertahankan ruang hidupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



