Jejakfakta.com, MANOKWARI – Sengketa kompensasi penggunaan tanah ulayat antara Marga Ateta, masyarakat adat Suku Sumuri di Kabupaten Teluk Bintuni, dan perusahaan Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) memasuki babak baru. Setelah mengaku belum memperoleh kejelasan pembayaran kompensasi untuk periode 2021–2025, Marga Ateta akhirnya mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Provinsi Papua Barat.
Pengaduan itu disampaikan dalam audiensi di Kantor Sekretariat DPRD Papua Barat, Manokwari, Jumat (30/10/2026). Audiensi tersebut difasilitasi KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat melalui Musa Mambrasar.

Sengketa ini berkaitan dengan penggunaan tanah ulayat Marga Ateta untuk pembangunan jalan akses Rajawali-1X dan aktivitas yang berhubungan dengan pengembangan sumur gas Genting Oil Kasuri.
Baca Juga : Gagal Bertemu Manajemen Genting Oil, Marga Ateta Tuntut Kepastian Penyelesaian Tanah Ulayat

Kepala Marga Ateta, Benedictus Ateta, mempersoalkan belum tuntasnya kompensasi penggunaan tanah adat selama lima tahun terakhir. Ia juga meminta kejelasan mengenai pembayaran yang pernah diterima sebelumnya, termasuk objek tanah yang menjadi dasar pemberian kompensasi.
Menurut Benedictus, pembayaran kompensasi pada tahun-tahun sebelumnya memang pernah dilakukan dengan nilai bervariasi, antara lain Rp7 juta, Rp8 juta, dan Rp9 juta. Namun, Marga Ateta masih mempertanyakan dasar penghitungan pembayaran tersebut serta penggunaan tanah yang sebenarnya telah diperhitungkan perusahaan.
"Persoalan yang belum terjawab adalah apakah pembayaran tersebut hanya mencakup penggunaan jalan akses Rajawali-1X, penggunaan tanah di lokasi dua sumur gas yang diklaim berada di wilayah adat Marga Ateta, atau mencakup keduanya," ujar Benedictus, dalam keterangan persnya, Sabtu (31/10/2026).
Baca Juga : Berakhir di Makassar! Satu Buronan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Papua Barat Ditangkap
Ketidakjelasan ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan tuntutan kompensasi yang masih diperjuangkan masyarakat adat untuk periode 2021–2025.
KontraS: Jangan sampai hak masyarakat adat terabaikan
Musa Mambrasar dari KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat menilai sengketa tersebut harus diselesaikan melalui dialog terbuka dengan melibatkan perusahaan, pemegang hak adat, dan pemerintah daerah.
“Kejelasan mengenai objek penggunaan tanah, dasar pembayaran, dan periode kompensasi diperlukan agar penyelesaian tidak berhenti pada perbedaan penafsiran antara perusahaan dan masyarakat adat,” demikian sikap KontraS yang disampaikan dalam audiensi.
Menurut Musa, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menunjukkan bahwa lokasi jalan berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). "Status kawasan dan keberadaan hak ulayat merupakan dua persoalan berbeda yang harus diperiksa secara terpisah," ungkapnya.
"KontraS menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap batas wilayah adat, dasar persetujuan penggunaan tanah, berita acara kompensasi, perjanjian terdahulu, bukti pembayaran, serta objek yang tercakup dalam kesepakatan."
Genting Oil mengaku telah membayar kompensasi
Di sisi lain, GOKPL telah menyampaikan tanggapannya melalui surat Nomor 332.26/LTR/GOKPL/HY tertanggal 30 September 2026, perihal Tanggapan Atas Permohonan Pembayaran Sewa Pakai Jalan di Atas Tanah Adat Marga Ateta.
Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan jalan akses Rajawali-1X berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan yang digunakan untuk pengembangan produksi Lapangan Asap Kido Merah (AKM).
GOKPL juga menyatakan telah memberikan kompensasi sebelumnya berdasarkan berita acara pemberian kompensasi penggunaan tanah adat. Perusahaan mengusulkan agar nilai yang pernah disepakati menjadi acuan dalam penyelesaian permintaan pembayaran berikutnya.
Perusahaan turut berpandangan bahwa ketentuan mengenai harga dasar kompensasi pemanfaatan tanah ulayat yang dirujuk Marga Ateta tidak dapat secara langsung dijadikan dasar penentuan kompensasi jalan tersebut. Alasannya, menurut GOKPL, jalan itu berada di kawasan APL dan tidak digunakan untuk kegiatan pengembangan produksi AKM.
Menanggapi hal tersebut, KontraS berpandangan bahwa status APL tidak serta-merta menghapus atau menjawab keberadaan hak ulayat masyarakat adat.
"Karena itu, perusahaan didorong menjelaskan secara tertulis dasar hukum, dokumen pembayaran, serta cakupan objek tanah yang selama ini menjadi dasar pemberian kompensasi," terang Musa.
Marga Ateta pertimbangkan palang dua sumur gas
Persoalan ini juga berpotensi memicu ketegangan di lapangan. Dalam audiensi dengan DPRD Papua Barat, Marga Ateta menyampaikan telah mempertimbangkan langkah pemalangan terhadap dua sumur gas yang menurut mereka berada di wilayah adat Marga Ateta apabila sengketa tidak kunjung memperoleh penyelesaian.
Musa berharap langkah tersebut tidak menjadi jalan penyelesaian. Sebaliknya, DPRD Papua Barat didorong mengambil peran aktif memfasilitasi pertemuan antara Marga Ateta dan manajemen GOKPL.
"Pertemuan itu diharapkan membahas secara terbuka dasar penggunaan tanah, cakupan kompensasi terdahulu, periode pembayaran yang masih dipersoalkan, serta mekanisme penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak," ungkapnya.
Musa juga mengingatkan bahwa perlindungan hak masyarakat adat telah memiliki landasan regulasi di Kabupaten Teluk Bintuni.
Di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Pemanfaatannya untuk Pembangunan.
Kedua regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan yang perlu diperiksa dalam menilai pengakuan hak masyarakat adat, persetujuan pemanfaatan tanah ulayat, dan mekanisme kompensasi.
Musa menegaskan penyelesaian sengketa harus dilakukan secara transparan dengan mempertemukan kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat adat.
"Bagi Marga Ateta, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal pembayaran, melainkan juga kejelasan atas tanah adat yang digunakan untuk mendukung aktivitas industri gas," pungkasnya.
DPRD Papua Barat kini diharapkan menindaklanjuti pengaduan tersebut agar sengketa tidak berlarut-larut dan hak masyarakat adat memperoleh kepastian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



