Jakarta, jejakfakta.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai jenderal bintang dua Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudan sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim, membacakan amar putusan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga : Reaksi Anak Sulung Sambo Jadi Sorotan, Saat Live Medsos Adiknya Menangis Keras
Majelis hakim juga menilai Sambo terbukti melakukan perintangan atau obstruction of justice dalam penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Wahyu Iman Santoso sebelumnya menyatakan vonis pidana mati.
Jaksa penuntut umum, sebelum pembacaan vonis, menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga : Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Ferdy Sambo sebagai terdakwa bersama Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan dua ajudan Ferdy Sambo: Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga jenderal bintang dua Ferdy Sambo, juga terseret menjadi terdakwa.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




