Jejakfakta.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu (15/2).
Hakim menilai Eliezer terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap majelis hakim saat membacakan putusan.
Baca Juga : Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati
"Menjatuhkan pidana kepada, terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," lanjut hakim.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Penasehat hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy usai sidang mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
Baca Juga : Fakta Baru Kasus Penembakan Brigadir Yoshua Bharada Eliezer: Ada Wanita Menangis Keluar Dari Rumah Sambo
Menurutnya, putusan hakim tersebut telah mewakili rasa keadilan masyarakat dan Richard.
"Putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer. Dalam proses ini kami tim penasehat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer" ungkapnya.
Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator salah satu alasan hakim menjatuhkan putusan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




