Jumat, 17 Februari 2023 18:30

Polda Sulsel Amankan 1 Karung Goni Berisikan Ganja

Editor : Gilang Ramadhan
Penulis : Atri Suryatri Abbas
Polda Sulsel bersama BNNP Sulawesi Selatan berhasil mengamankan satu kantong goni berisikan narkotika jenis ganja. @Jejakfakta/Atri Suryatri Abbas
Polda Sulsel bersama BNNP Sulawesi Selatan berhasil mengamankan satu kantong goni berisikan narkotika jenis ganja. @Jejakfakta/Atri Suryatri Abbas

Kedua tersangka pun dijerat Pasal 111 Ayat (2) sub 114 Ayat (2) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Jejakfakta.com, Makassar - Polda Sulsel dan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan berhasil mengamankan satu kantong goni berisikan narkotika jenis ganja.

Alhasil, dua pelaku berinisial SN (37) dan RK (34) itu diringkus Ditres Narkoba Polda Sulsel di pegunungan Bohollangi, Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

SN merupakan warga di Jalan Hartaco, Kota Makassar. Sedangkan RK tinggal di Jalan Panjahitan, Baruga, Kota Kendari.

Baca Juga : Bentuk Lembaga Anti Narkoba Daerah, Bupati Irwan Serahkan SK ke BNNP Sulsel

"SN ini adalah penunjuk dari ladang ganja yang ada di Kabupaten Bone," Kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Sulsel, Jum'at (17/2/2023). 

Nana mengatakan pengungkapan ladang ganja itu berawal saat pihaknya menangkap terduga pelaku SN terkait peredaran Narkoba di Kota Makassar. 

"Penangkapan pertama di Jalan Hartaco Kelurahan Sudiang Makassar, personil mengamankan SN atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba dan diamankan 1 buah kantong plastik besar berisi diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan samping rumahnya, lalu kemudian interogasi kembali oleh anggota," sebutnya. 

Baca Juga : Jelang Idul Fitri, Wabup Gowa Pastikan Arus Mudik Aman dan Lancar

Dari hasil interogasi lanjut nana, SN kemudian menyebutkan nama terduga tersangka lainnya, yakni RK. Saat itu pun aparat kepolisian melakukan pengejaran di wilayah Kabupaten Maros dan berhasil mengamankan lintingan narkoba. 

"Tim kemudian melakukan pengeledahan di perumahan Royal Spring Moncongloe Maros dan berhasil mengamankan RK. Dari tangan RK kita amankan satu buah toples berisikan sembilan linting dan tiga saset kecil diduga narkotika jenis ganja," terangnya. 

Nana menyebutkan saat dalam perjalan menuju pelaku SN kembali mengatakan adanya barang narkoba yang masih disimpan di rumah pelaku. 

Baca Juga : Sinergi Pemkab dan BNNP Sulsel, BNNK Luwu Timur Segera Terwujud

Dari hasil pengakuan itu, polisi kembali amankan satu karung goni berisi 32 sachet sedang plastik klip bening dan satu buah karung berisi narkotika jenis ganja.

Kedua tersangka pun dijerat Pasal 111 Ayat (2) sub 114 Ayat (2) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kapolda Sulsel #Polda Sulawesi Selatan #BNNP Sulsel #Narkotika Jenis Ganja #Kecamatan Bontocani #Desa Bontojai
Youtube Jejakfakta.com