Makassar, jejakfakta.com - Tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sehingga tidak mungkin pemilu itu ditunda. Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, Minggu (19/2) dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Menurutnya, Pemilu 2024 hanya bisa ditunda bila terjadi keadaan luar biasa, seperti perang atau bencana besar.

"Bahkan saat ini, tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan sejak 14 Juni 2022. Ini juga menjadi salah satu alasan penyelenggaran Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda," tegas Rahmat Bagja.
Salah satu tahapan pemilu 2024 yang tengah berjalan yakni seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah baik provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
"Ada 20 KPU provinsi akan diseleksi pada akhir 2023. Enggak mungkin (Pemilu 2024) sekarang ditunda, kecuali kita bicara ada perang, ada badai besar di seluruh republik ini," ulang Rahmat Bagja.
Dia pun meminta, semua pihak optimistis Pemilu 2024 dan tak mungkin ditunda. “Ini keringat dan air mata, menanti-nanti Pemilihan Umum 2024 untuk pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Itu pemungutan suara. Pemilu tidak dikerjakan dalam satu hari. Pemilu dikerjakan 20 bulan. Sekarang, sudah tahapan,” urai Rahmat.
Baca Juga : Dinilai Menghidupkan Otoritarianisme, OMS Sulsel Tolak Pilkada Lewat DPRD
Harapannya, agar tidak ada aturan mengenai pemilu yang berubah di tengah tahapan-tahapan pesta demokrasi yang sedang dilaksanakan saat ini.
"Beberapa tahapan pemilu sudah dilaksanakan dalam delapan bulan ini. Jika ada aturan berubah tiba-tiba, maka itu timbulkan ketidakpastian," tukas Rahmat.
Ketidakpastian yang dimaksud, seperti ketidakpastian hukum melahirkan banyak hal. "Itu yang perlu dijaga, bukan hanya KPU dan Bawaslu, melainkan juga pemangku kepentingan, Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




