Jejakfakta.com, Makassar - Memasuki babak akhir penerimaan calon pendaftar Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan. Berkas pendaftar mencapai 145 orang.
Sekretaris Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulsel, Andi Syawiah mengatakan pendaftar telah melebihi 100 orang, baik yang mendaftar secara manual maupun online melalui email.

Selain itu, lanjut Andi Syawiah, kemungkinan akan mengalami pertambahan. Diketahui, pendaftar berakhir pada hari ini, Senin (20/2/2023) pukul 24.00 WITA.
Baca Juga : Terminal Daya Makassar Disiapkan Jadi Pusat Logistik, Investasi Baru dan Solusi Kemacetan
"Sudah 100 lebih. Penutupan hari ini sampai pukul 24.00," katanya pada Jejakfakta, Senin (20/2/2022) saat dikonfirmasi.
Terkait komposisi calon Anggota Bawaslu Sulsel diatas, berdasarkan jenis kelamin, 93 orang adalah laki-laki sedangkan perempuan sebanyak 52 orang, totalnya pun secara keseluruhan berjumlah 145 orang.
Sementara untuk perpanjangan pendaftaran, Andi Syawiah belum bisa memastikan sebelum ada rapat internal anggota Timsel.
Baca Juga : Transisi Energi Dipertanyakan, Konflik Agraria hingga PHK Buruh Masih Membayangi Industri Nikel
Diketahui masa pendaftaran calon anggota Bawaslu Sulsel dimulai pada tanggal 10 hingga 20 Februari 2023 atau selama 10 hari.
Sekedar diketahui, tarif gaji Anggota Bawaslu mencapai puluhan juta sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Berikut rincian daftar gaji Ketua dan Anggota Bawaslu:
Baca Juga : 90 Anak Gowa Berangkat ke Sekolah Rakyat, Peluang Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan
Bawaslu Pusat:
Gaji ketua Rp 38.799.000
Gaji anggota Rp 35.987.000.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Tantang Mahasiswa Adu Gagasan soal Hukum Pemilu, Pendaftaran Debat Nasional Dibuka 15 Juli
Bawaslu Provinsi:
Gaji ketua Rp 18.194.000
Gaji snggota Rp 16.709.000
Baca Juga : HUT Dekranas 2026 Resmi Ditutup, Tito Karnavian Sebut Makassar Catat Sejarah Baru
Bawaslu Kabupaten/Kota:
Gaji ketua Rp 11.540.700
Gaji anggota Rp 10.415.700
DKPP:
Gaji ketua Rp 25.866.000
Gaji anggota Rp 23.991.000
Selain gaji, Ketua dan Anggota Bawaslu ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan Dinas, Rumah Dinas, Kendaraan Dinas, dan jaminan kesehatan sesuai aturan yang sudah diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




