Makassar, jejakfakta.com - Polrestabes Makassar menahan dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap perempuan berinisial DP terkait pembelian pakaian bekas melalui toko online yang batal transaksi.
Kedua tersangka adalah perempuan berinisial AD (28) sebagai pemilik onlineshop dan MN (20) rekan tersangka.

“Terjadi penganiayaan terhadap pelapor atas nama DP yang di mana korbannya mengalami luka di kepala, kemudian di tangan serta adanya bekas tendangan di bagian perut seperti di video yang viral itu. Jadi kami dari Polrestabes Makassar sudah mengamankan dua orang pelaku yaitu atas nama AD (28) status mahasiswa, kemudian MN (20) pekerjaan wiraswasta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada wartawan, Senin (27/2/23).
Baca Juga : Trauma Berat Menimpa Orang Tua Korban Miras Oplosan di Sanrangan Makassar: Takut dengan Sekolah
Dilaporkan, tersangka AD menendang dan mengenai perut DP. AD kemudian memukul korban menggunakan tangan kanan, sehingga mengenai jidat korban.
Tersangka MN memegang tangan korban saat aksi AD berlangsung. AD dengan leluasa melakukan pemukulan terhadap korban.
Menurut polisi, motif perkara ini terungkap bahwa DP memesan baju bekas kepada terangka AD. Namun, DP merasa barang yang ia pesan terlalu lama ia tunggu.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Bantah Tersangka AF Anak Polisi, Kasus Miras Oplosan Maut di Sanrangan
DP lalu membatalkan pembeliannya. Pembatalan membuat AD bereaksi. Tersangka mendatangi korban dengan membawa kelompoknya empat mobil, sehingga terjadi pengeroyokan.
“Karena korban membatalkan pembelian, padahal sudah dipesan di onlineshop tinggal mau dikirim kemudian dibatalkan oleh korban. Pemicunya karena pembatalan. Korban mengatakan karena kelamaan sehingga dia merasa tidak mau lagi (memesan) dan menyuruh mengembalikan saja (uang)," tutur Ridwan.
Kejadian tersebut viral media sosial. Ridwan mengatakan, pihaknya akan memeriksa kembali video tersebut.
"Kita akan periksa lagi sesuai dengan ada yang di video tersebut, ribut itu juga tiba-tiba saling diviralkan di sosmed, Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun," kata Ridwan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




