Jejakfakta.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, memberikan update terbaru mengenai dugaan kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Mario Dandy dan Shane.

Sementara itu, AG, yang masih di bawah umur, telah diubah statusnya dari Anak Berhadapan dengan Hukum menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum.
Baca Juga : Kematian IRT di Makassar Diduga Tidak Wajar, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi

Awalnya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 C serta Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan biasa.
Namun, setelah melalui penyidikan, polisi menemukan sejumlah fakta dan barang bukti baru, seperti percakapan lewat aplikasi WhatsApp, rekaman video di ponsel, rekaman CCTV di sekitar lokasi, dan keterangan para saksi.
"Kami telah berhasil mengungkap peranan masing-masing orang yang berada di TKP. Oleh karena itu, terjadi perubahan dalam konstruksi pasal," ungkap Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).
Baca Juga : Enam Polisi Diduga Aniaya dan Peras Pemuda di Takalar, Terancam Dipecat
Mario Dandy saat ini dikenakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider 354 Ayat 1 KUHP, lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dan/atau Pasal 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




