Makassar, jejakfakta.com - Masyarakat Pulau Lae-Lae, Kecamatan Ujungpandang, kota Makassar, dihantui dampak buruk rencana penimbunan laut dan pantai Laelae seluas 11 hektar. Mereka saat ini menolak rencana Pemprov Sulsel yang dikuasai pengembang megaproyek Center Point of Indonesia (CPI) itu.
Masyarakat Pulau Lae-Lae menyatakan reklamasi hanya membawa dampak peminggiran terhadap masyarakat setempat, mata pencaharian nelayan terancam hancur hingga mereka tergusur.
“Warga menggap mereka bisa berdaya tanpa harus misalnya direklamasi pulaunya, tanpa harus diiming-imingi bahwa Lae-Lae akan menjadi poros pariwisata, tanpa perlu diiming-imingi seperti itu, sebenarnya mereka bisa mandiri dengan cara hidupnya sendiri dengan menangkap ikan dan lain-lain," kata Mira Amin, perwakilan LBH Makassar yang mendampingi warga Laelae, belum lama ini.
Baca Juga : Kunjungi Masyarakat Pulau Lae-lae Makassar, Kapolda Sulsel Bagikan Sembako dan Seruhkan Pilkada Damai
Mira mengungkapkan, nasib penghuni Laelae bakal sama penghuni delta barat Pantai Losari yang tersingkir jauh akibat CPI.
Jangankan tinggal, nelayan pribumi sekitar CPI tidak boleh mendekat, apalagi parkir perahu, bersiaplah ditertibkan aparat CPI. Nyata, hasil penimbunan laut bak negara dalam negara.
"Awal-awal ditimbunnya CPI itu ada beberapa warga yang kemudian direlokasi ke kampung nelayan, jauh dari tempat tinggal awal. Ini menyebabkan warga yang bekerja di sekitar pulau Laelae itu harus pindah dan harus mencari pekerjaan baru, misalnya, tempat kerjanya pun bisa saja akan lebih jauh. Bagaimana dengan anak-anak yang sekolah dan lain-lain," kata Mira.
Baca Juga : KPK Sita Rumah Eks Anak Buah SYL Muhammad Hatta di Parepare
Reklamasi CPI mulai mendapat restu sejak era Syahrul Yasin Limpo sebagai Gubernur Sulsel. Dampaknya penimbunan laut Makassar tak terbendung hingga saat ini, terus meluas. Kini ancaman reklamasi menuju ke Lae-Lae yang dihuni lebih 400 KK atau kurang lebih 1700 jiwa.

Pemprov Sulsel, seperti diberitakan Antara 21 September 2022, menyatakan reklamasi Pulau Lae-Lae di Makassar akan dilakukan sebagai jatah pengganti lahan seluas 12,11 hektare dari pengembang CPI, PT Yasmin Bumi Asri.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Keluarga Eks Mentan SYL di Jalan Hertasning Makassar
"Reklamasi ini ditarget selesai sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani saat memimpin rapat di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (21/9/2022).
Abdul Hayat mengungkapkan, PT Yasmin yang membuat kajian pelaksanaan sebagai penanggung jawab kegiatan reklamasi tersebut.
"Kita masih menunggu kajian. Sementara uji tempat untuk kepentingan khalayak. Kalau jadi, itu ada ekonomi baru di situ. Bayangkan kalau Lae-lae itu ada ekonomi baru. Ada Jimbarannya Bali di situ, naik perahu bolak balik. Inilah destinasi wisata kita dorong untuk pertumbuhan ekonomi," kata Hayat Gani dikutip dari Antara.
Baca Juga : Rumah Eks Mentan SYL Senilai 4,5 Miliar di Makassar Disita KPK
Mira Amin menyebut reklamasi pada dasarnya lebih banyak membawa dampak negatif terhadap nelayan. Pasalnya, masyarakat setempat akan kehilangan tempat parkir kapal dan warga akan pindah dari tempat tinggalnya dan mencari tempat tinggal baru.
“Reklamasi pada dasarnya memang tidak ada membawa dampak positif kemasyarakat, bayangkan saja misyalnya pulau kecil terus direklamasi ditimbun maka akan kehilangan beberapa sarana, misalnya kehilangan tempat parkir (kapal) dan bisa saja warga akan terusir dengan sendirinya , karena logikanya kalau untuk direklamasi tidak semua orang bisa menikmati hasil reklamasi hanya kelompok-kelompok tertentu saja, jadi ancaman untuk terusir dari pulau itu semakin nyata kalau misalnya benar benar pulau Laelae direklamasi” kata Mira. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News