Jakarta - Cristalino David Ozora (17) yang merupakan anak seorang petinggi GP Ansor menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat pajak pada Senin, 20 Februari 2023, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun, ternyata kejadian tersebut berawal dari AG (15), kekasih dari Mario.

"Semua kejadian penganiayaan tersebut bermula dari anak AG, menurut fakta hukum yang ada," kata kuasa hukum David, Syahwan Arey seperti dikutip dari laman Liputan6, pada Jumat (3/3/2023) kemarin.
Baca Juga : Kematian IRT di Makassar Diduga Tidak Wajar, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi
Sebagai informasi, polisi telah menaikan status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terlibat dalam penganiayaan terhadap David.
Meskipun demikian, AG tidak ditetapkan sebagai tersangka karena masih di bawah umur secara hukum.
Syahwan mengatakan, "Penyidik dapat menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia tentang status anak AG."
Baca Juga : Enam Polisi Diduga Aniaya dan Peras Pemuda di Takalar, Terancam Dipecat
Selain itu, kuasa hukum David juga menegaskan bahwa AG hadir di lokasi kejadian dan tidak berusaha menghentikan kejadian yang menyebabkan kliennya mengalami koma.
"Pada saat kejadian, AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan," ucapnya.
Sebelumnya, polisi telah menentukan status AG sebagai pelaku penganiayaan terhadap David, bukan tersangka karena masih di bawah umur secara hukum.
Baca Juga : Yusuf Saputra Akui Ditekan untuk Damai dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi Makassar
"Pada gelar perkara, status AG berubah menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau pelaku penganiayaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sepuluh saksi termasuk ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli psikologi forensik.
AG dijerat dengan pasal 76c jo pasal 80 uu ppa dan atau 355 ayat 1 ko 56, sub 354 ayat 1 jo 56, sub 353 ayat 2 jo 56, sub 351 ayat 2 jo 56 kuhp, sebagai akibat dari perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




