Ahad, 05 Maret 2023 13:55

Pernyataan Sikap LBH Makassar Terkait Rencana Reklamasi Pulau Lae-Lae

Editor : Ilham Mangenre
Penulis : Samsir
Sabtu (4/3/2023) di barat Pantai Losari Makassar, ratusan nelayan dan perempuan nelayan dari pulau Lae-Lae bersama aktivis Koalisi Lawan Reklamasi (Kawal) Pesisir aksi parade perahu dengan membentangkan spanduk: Tolak Reklamasi Pulau Lae-Lae.
Sabtu (4/3/2023) di barat Pantai Losari Makassar, ratusan nelayan dan perempuan nelayan dari pulau Lae-Lae bersama aktivis Koalisi Lawan Reklamasi (Kawal) Pesisir aksi parade perahu dengan membentangkan spanduk: Tolak Reklamasi Pulau Lae-Lae.

1. Pembangunan termasuk reklamasi seharusnya tidak hanya memikirkan kepentingan bisnis, tapi juga harus memikirkan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Reklamasi wajib memikirkan Perlindungan dan Pemenuhan HAM; 2. Reklamasi akan berdampak besar pada lingkungan ...

Sehubungan dengan adanya rencana perluasan Reklamasi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan PT Yasmin Bumi Asri, untuk itu LBH Makassar hendak menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pembangunan termasuk reklamasi seharusnya tidak hanya memikirkan kepentingan bisnis, tapi juga harus memikirkan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Reklamasi wajib memikirkan Perlindungan dan Pemenuhan HAM;

2. Reklamasi akan berdampak besar pada lingkungan hidup, catatan LBH Makassar terhadap Reklamasi sebelumnya telah menimbulkan berbagai persoalan-persoalan lingkungan, salah satunya adalah merusak ekosistem karang, mengubah arah arus, pencemaran laut dan pesisir, hingga berdampak pada kenaikan air laut;

Baca Juga : LBH Makassar Sebut PGRI, Polri, hingga SLB Laniang Tidak Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual

3. Penelitian yang di lakukan oleh Oktavianus Sardy J1., A. J. Patandean, asrul Ihsan (2011) menunjukkan bahwa persentase penutupan karang di Pulau Lae-Lae kecil sebesar 87,20%, untuk itu kami perlu mengingatkan bahwa aktifitas reklamasi akan berdampak pada kekeruhan air laut di sekitar lokasi reklamasi, dampak lanjutannya adalah kesehatan terumbu karang di sekitar pulau Lae-Lae;

4. Selain itu, dengan reklamasi yang akan dilakukan ini akan berpotensi menimbun tutupan karang di sebelah timur seluas 264 meter persegi. Berbagai sumber media menyebutkan bahwa reklamasi akan di laksanakan di sebelah timur pulau Lae-Lae. Sebelah timur, menurut penelitian Oktavianus Sardy J1., A. J. Patandean, asrul Ihsan (2011) memiliki tutupan karang seluas 264 m2;

5. Kerusakan terumbu karang akan berdampak pada berkurangnya tangkapan ikan, karena akan mengganggu ekosistem ikan. Artinya, kelangsungan pendapatan warga di sekitar pulau Lae-Lae akan terganggu, mengingat pekerjaan warga Lae-Lae sebagian besar adalah nelayan; 

Baca Juga : Rapat Tidak Netral, Warga Baba Binanga Pinrang Walk Out saat Bahas Tambang Pasir

6. Untuk itu, segala bentuk pembangunan termasuk reklamasi sebaiknya memperhatikan partisipasi bermakna dari rakyat, rakyat berhak untuk berpendapat dan didengar pendapatnya;

Bahwa untuk itu, kami LBH Makassar menyatakan sikap:

1. Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan:

Baca Juga : Protes Mahasiswa Papua di Makassar Direspon dengan Tindakan Represif dan Kekuatan Berlebihan

a. tidak melakukan Reklamasi di Pulau Lae-Lae karena akan berdampak pada ekosistem terumbu karang dan dampak lanjutannya adalah pekerjaan warga Lae-Lae sebagai Nelayan;

b. mengutamakan hak-hak lingkungan dan hak-hak masyarakat dibandingkan kepentingan bisnis (pengusaha);

c. memperhatikan partisipasi bermakna dari warga Pulau Lae-Lae; 

Baca Juga : Tuduhan Lakukan Perusakan Kampus FIB Unhas Tidak Terbukti, 32 Mahasiswa Dibebaskan

2. Kepada masyarakat Lae-Lae untuk bersatu dan bersedia mengadukan segala bentuk-bentuk pelangaran hak, baik hak atas lingkungan yang sehat, hak ekonomi sosial budaya yang terkait dengan hak mendapatkan pekerjaan yang layak serta hak-hak sipil dan politik yang terkait dengan partisipasi bermakna;

3. LBH Makassar membuka wadah Posko Pengaduan sebagai media pengaduan warga Lae-Lae atas pelanggaran HAM yang akan terjadi.

Demikian pernyataan sikap LBH Makassar.

Baca Juga : Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru

Aksi Koalisi Lawan Reklamasi

Sabtu (4/3/2023) di barat Pantai Losari Makassar, ratusan nelayan dan perempuan nelayan dari pulau Lae-Lae bersama aktivis Koalisi Lawan Reklamasi (Kawal) Pesisir aksi parade perahu dengan membentangkan spanduk: Tolak Reklamasi Pulau Lae-Lae.

Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk membatalkan rencana penimbunan laut atau reklamasi di Pulau Lae-Lae. Kawal menyatakan reklamasi akan merugikan masyarakat.

"Aksi parade perahu tolak reklamasi ini sebagai upaya mempertahankan ruang penghidupan nelayan dan perempuan Palau Lae-Lae," kata peserta aksi Daeng Leo, nelayan dari Pulau Lae-Lae.

Dalam catatan Koalisi Lawan Reklamasi (Kawal) Pesisir, tahun 2014, reklamasi yang dipaksakan telah menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, berupa penggusuran terhadap 43 kepala keluarga nelayan dan perempuan atas nama pembangunan Center Point Of Indonesia (CPI).

"Wilayah tangkap nelayan dan perempuan serta berbagai peralatan melaut seperti jaring dan rumpon ikut tertimbun menjadi daratan baru," kata Ady Anugrah dari Kawal melalui siaran pers, Sabtu (4/3/2023).

Pemprov Sulsel, kata Ady, masih punya watak yang sama. Pembangunan yang tidak memiliki kepedulian kepada masyarakat kecil, buktinya, rencana reklamasi menarget Pulau Lae-Lae, pulau kecil yang dihuni sekitar 2000 ribu jiwa.

"Rencana reklamasi yang berpotensi melanggar hak ruang penghidupan nelayan dan perempuan di Pulau Lae-Lae," kata Ady.

Surat edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor. 180/1428/B.Hukum, perihal reklamasi di sekitar Pulau Lae-Lae, dengan luas mencapai 12,11 hektar.

PT Yasmin Bumi Asri merupakan perusahaan yang mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kembali menjadi kontraktor dalam perluasan daratan baru Pulau Lae-Lae dengan cara reklamasi laut.

Rencana reklamasi ini dilakukan sebagai lahan pengganti kekurangan yang sebelumnya telah disepakati antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pengembang CPI.

"Seharusnya, pembagian lahan diambil di areal reklamasi CPI, bukan dengan malah mereklamasi sebelah barat Pulau Lae Lae, yang sejak lama merupakan ruang penghidupan masyarakat," kata Ady.

Bagi Kawal Pesisir, praktik reklamasi yang selama ini dilaksanakan pemerintah dan pihak swasta, menggunakan areal publik (common) demi kepentingan bisnis (privatisasi).

"Rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae adalah pengorbanan kepentingan masyarakat serta menunjukkan pemerintah seperti tunduk pada kuasa bisnis."

Menurut Kawal, penolakan keras dari nelayan dan perempuan muncul, karena khawatir akan kehilangan ruang penghidupannya.

Berkaca dari reklamasi sebelumnya, agenda pembangunan ini akan secara terang memperlihatkan pelanggaran hak asasi manusia dan pengrusakan lingkungan secara sistematis yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan.

"Menuntut kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pemulihan lingkungan, perlindungan hak lingkungan dan hak masyarakat dibandingkan kepentingan bisnis dan pengusaha serta melaksanakan partisipasi bermakna," kata Kawal dalam penyataan tertulis mereka. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PUlau Lae-Lae #Lae-Lae Tolak Reklamasi #PT Yasmin Bumi Asri #Center Point Of Indonesia #Koalisi Lawan Reklamasi (Kawal) #LBH Makassar
Youtube Jejakfakta.com