Jejakfakta.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, telah mengambil langkah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dengan memulai proses tahapan penyaluran LPG 3 Kg secara terbatas.
Langkah ini dilakukan melalui Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 pada tanggal 27 Februari 2023, yang mengatur Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran atau LPG 3 Kg.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, penetapan aturan ini bertujuan untuk memastikan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau.
Baca Juga : Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga daya beli, dan menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 mengatur hal-hal seperti tujuan pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran, definisi dan ketentuan umum, pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran, pelaksana pendistribusian isi ulang LPG Tertentu termasuk persyaratan dan kewajiban.
Selain itu, lanjut Tutuka Ariadji, ada penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran (diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi), mekanisme teknis pendistribusian setiap tahap (Tahap I dan Tahap II), kuota volume isi ulang LPG Tertentu, mekanisme penganggaran subsidi dan dukungan operasional, mekanisme pelaporan dan pengawasan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu, mekanisme verifikasi, dan pengenaan sanksi.
Baca Juga : Perempuan Desa Jadi Motor Perubahan, Save the Children Dorong Perlindungan Anak Berbasis Komunitas
Dalam aturan yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari, dinyatakan bahwa Dirjen Migas menetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran.
Tahap 1 dilaksanakan dengan proses pendataan pengguna LPG Tertentu ke dalam sistem web dan/atau aplikasi oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu secara bertahap, dimulai sejak tanggal 1 Maret 2023 pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023. Evaluasi pelaksanaan pendataan tersebut dilakukan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




