Jejakfakta.com, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan resmi menghentikan kasus pengerusakan dan pengancaman yang dilakukan oleh sopir Fortuner, Giorgio Ramadhan (24), terhadap pengemudi mobil Honda Brio inisial AW (38).
Menindaklanjuti permintaan korban untuk mengajukan restorative justice, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan pelaku siap untuk membayar ganti rugi.

Menurut Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2023.
Baca Juga : Sebar Video Syur karena Tak Diberi Uang, Pemuda di Gowa Ditangkap Polisi
Nurma menjelaskan bahwa penghentian kasus tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak untuk mengajukan restorative justice dan pelaku bersedia membayar ganti rugi.
"Giorgio tidak lagi diwajibkan untuk wajib lapor setelah status tersangkanya dicabut," ucapnya di Jakarta, Senin (6/3/2023) kemarin.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Giorgio sebagai tersangka kasus pengrusakan dan pengancaman terhadap AW.
Baca Juga : Anies Baswedan: Indonesia Negara Agraris dan Maritim, tapi 70 Persen Penduduknya Tinggal di Kota
Kasus tersebut bermula saat mobil Fortuner yang dikendarai oleh Giorgio berada di jalur yang salah dan AW menegurnya.
Merasa tidak terima dengan teguran tersebut, Giorgio mengejar AW dan menabrak mobilnya. Selain menabrak, pelaku juga melakukan pengrusakan dan pengancaman.
Namun, kasus tersebut dicabut oleh AW sebagai pelapor sekaligus korban setelah Giorgio meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, Giorgio juga berjanji untuk membayar ganti rugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




