Selasa, 07 Maret 2023 10:18

Pendaftaran Calon Anggota KPU 11 Kabupaten di Sulsel Dibuka, Rekomendasi Ormas Boleh Tapi Tidak Wajib 

Editor : Nurdin Amir
Penulis : Samsir
Timsel calon anggota KPU 11 Kabupaten menggelar konfrensi pers yang digelar di Aula Kantor KPU Sulawesi Selatan, Senin (7/3/2023). @Jejakfakta/Samsir
Timsel calon anggota KPU 11 Kabupaten menggelar konfrensi pers yang digelar di Aula Kantor KPU Sulawesi Selatan, Senin (7/3/2023). @Jejakfakta/Samsir

Integritas bagi Timsel adalah hal yang utama. Diimbau agar melaporkan jika ada temuan bagi timsel yang tidak menjaga integritasnya dalam perekrutan calon anggota KPU 11 Kabupaten di Sulawesi Selatan. 

Jejakfakta.com, Makassar - Untuk calon pendaftar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk 11 Kabupaten di Sulawesi Selatan dapat melampirkan rekomendasi ormas, namun tidak wajib untuk dilakukan. 

Hal itu disampaikan ketua Timsel Sulsel II, Zulkarnain AS dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor KPU Sulawesi Selatan, Senin (7/3/2023) saat menjawab pertanyaan awak media. 

"Bisa tapi tidak wajib, begitu singkatnya," ujarnya. 

Baca Juga : Kejari Pangkep Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU 2024

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Timsel KPUD, Alem Febri Sonni mengatakan, integritas bagi Timsel adalah hal yang utama, dengan begitu, dia mengimbau agar melaporkan jika ada temuan bagi timsel yang tidak menjaga integritasnya dalam perekrutan calon anggota KPU 11 Kabupaten di Sulawesi Selatan. 

"Kami akan menjaga integritas itu, kami sangat berharap pantauan dari teman-teman terhadap kami, kalau ada sesuatu yang mengganjal atau sesuatu pertanyaan dari publik bisa langsung disampaikan kepada kami untuk bisa kami verifikasi beberapa hal yang mungkin jadi kejanggalan atau pembicaraan di ruang publik," ucapnya. 

Berikut tahapan perekrutan calon anggota KPU untuk 11 Kabupaten di Sulawesi Selatan : 

Baca Juga : Pemkab Luwu Timur dan Kejari Gelar Kampanye Anti Korupsi: Tanamkan Nilai Kejujuran ASN

1. Pengumuman pendaftaran 6-12 Maret 2023

2. Masa pendaftaran 6-17 Maret 2023

3. Penelitian administrasi 6-24 Maret 2023

Baca Juga : Wali Kota Makassar Serukan Camat dan Lurah Perkuat Koordinasi Hingga Tingkat RT/RW

4. Perpanjangan pendaftaran 18-23 Maret 2023

5. Penetapan hasil penelitian administrasi 25 Maret 2023

6. Pengumuman hasil penelitian administrasi 26-28 Maret 2023

Baca Juga : Wali Kota Makassar Tekankan Pencegahan Korupsi Sejak Dini dalam Rakor Pemda se-Sulsel

7. Seleksi tertulis dan tes psikologi 29 Maret- 4 April 2023

8. Penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 5-6 April 2023

9. Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 7-8 April 2023

Baca Juga : Camat Makassar dan Danramil Pimpin Apel serta Patroli Gabungan Jaga Kamtibmas

10. Masukkan dan tanggapan masyarakat 7-12 April 2023

11. Tes kesehatan 9-11 April 2023

12. Wawancara 12-14 April 2023

13. Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara 15-16 April 2023

14. Pengumuman hasil seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota 17-18 April 2023

15. Penyampaian nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota 17-19 April 2023 

Diketahui, untuk Sulsel I diantaranya KPU Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur dan Luwu Utara. 

Sedangkan Sulsel ll, meliputi KPU Kabupaten Maros, Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Soppeng, Tana Toraja dan Toraja. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Komisi Pemilihan Umum #KPU #Ormas #Timsel #Perekrutan Calon Anggota #Integritas
Youtube Jejakfakta.com