Jumat, 17 Maret 2023 06:37

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Aremania Nangis: Kok Sampai Segini Putusannya

Polisi menembak gas air mata untuk membubarkan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022. (AP/Yudha Prabowo).
Polisi menembak gas air mata untuk membubarkan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022. (AP/Yudha Prabowo).

Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dua polisi dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023). Kedua tervonis bebas: mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Surabaya - Aremania, suporter klub sepak bola Arema, mempertanyakan hasil proses hukum dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberi vonis bebas dan ringan terhadap tiga terdakwa polisi dalam persidangan kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023).

"Ini tadi saja sudah beberapa yang telepon ke kami menanyakan perihal ini meminta kejelasannya, mereka rata-rata sambil menangis kok sampai segini putusannya," kata Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinari, dikutip dari kompas.com, Kamis (16/3/2023). 

Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dua polisi dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023). Kedua tervonis bebas: mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga : Pelantikan Anggota DPR 2024-2029, Amnesty Ingatkan Legislatif Harus Koreksi Kebijakan yang Tidak Ramah HAM

Sementara itu, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara yang tergolong ringan selama 1 tahun 6 bulan.

"Keluarga korban cukup melihat bahwa tragedi Kanjuruhan ini bukan semata karena kesalahan penataan stadion, bukan semata karena kesalahan pintu, tapi penyebabnya karena gas air mata. Ini yang mengakibatkan gas air mata yang menjadi korban tragedi, siapa yang menembakkan gas air mata kan sudah jelas," kata Dyan. 

Menurut Dyan, proses hukum yang berlangsung selama ini sarat kejanggalan: rekonstruksi kejadian yang dilakukan di lapangan Mapolda Jatim, sidang yang digelar di PN Surabaya bukan di Malang, proses persidangan dilarang disiarkan langsung, tidak boleh digelar secara live.

Baca Juga : Isi Surat FIFA Juga Ingatkan Tragedi Kanjuruhan

Selanjutnya, kata Dyan, aparat menjaga ketat pengunjung untuk Arema, "Dari awal sebenarnya sidang model A yang digelar di PN Surabaya ini kan kita tentang, karena kita tahu yang dipakai pasal kelalaian."

Dari itu, Aremania sudah membukukan banyak celah dan menduga kuat bahwa ujung persidangan, ujung proses hukum tidak sesuai harapan mereka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#tragedi Kanjuruhan #Aremania #Pengadilan Negeri Surabaya #Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) #Dyan Berdinari #suporter klub sepak bola Arema #Stadion Kanjuruhan
Youtube Jejakfakta.com