Jejakfakta.com, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Kabag Ops Polres Malang, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, dengan alasan tidak cukup bukti untuk menghukum mereka saat sidang putusan, Kamis (16/3/2023).
Pada hari yang sama dengan pembebasan, mantan Komandan Kompi Brimob 3 Polda Jatim dihukum penjara selama 1,5 tahun setelah dinyatakan bersalah karena kelalaian.

Ketiga anggota kepolisian itu didakwa karena kealpaan yang menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka ringan dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Oktober 2022. Kericuhan yang menewaskan 135 orang itu dipicu oleh tembakan gas air mata oleh petugas keamanan.
Baca Juga : Pelantikan Anggota DPR 2024-2029, Amnesty Ingatkan Legislatif Harus Koreksi Kebijakan yang Tidak Ramah HAM
Menanggapi vonis bebas dua perwira polisi dari tuduhan kelalaian pidana atas dugaan peran mereka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, pihak pengadilan gagal memberikan rasa keadilan kepada korban.
“Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat," ujar Usman dalam keterangannya.
Untuk itu, kata Usman, pihaknya mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan, termasuk mereka yang berada di tataran komando.
Baca Juga : Isi Surat FIFA Juga Ingatkan Tragedi Kanjuruhan
"Guna memberikan keadilan bagi korban dan memutus rantai impunitas. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen," katanya.
Menurutnya, kasus ini dinilai menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia.
"Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama. Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum," terang Usman.
Baca Juga : Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Aremania Nangis: Kok Sampai Segini Putusannya
Sebelumnya, Kamis (9/3) lalu, Pengadilan Negeri Surabaya juga menjatuhkan vonis petugas keamanan stadion satu tahun penjara, sementara ketua panitia pertandingan divonis 1,5 tahun.
Di pengadilan militer pada 7 Februari, seorang anggota TNI dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menyerang dua penonton sepak bola saat tragedi Kanjuruhan.
Pada tanggal 14 Februari, puluhan anggota Korps Brimob mencoba untuk mengganggu persidangan dengan melontarkan teriakan dan sorakan yang menciptakan kegaduhan di depan ruang sidang. (*)
Baca Juga : Koalisi Nilai Pernyataan Menkopolhukam Menyesatkan Soal Tragedi Kanjuruan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Baca Juga : Koalisi Nilai Pernyataan Menkopolhukam Menyesatkan Soal Tragedi Kanjuruan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




