Sabtu, 18 Maret 2023 08:33

Unhas Batasi Waktu Aktivitas di Lingkungan Kampus, Terlarang Malam-malam

Danau teras kampus Unhas.
Danau teras kampus Unhas.

Surat tersebut terbit beberapa saat setelah bentrok antarkelompok mahasiswa di lingkungan Unhas, Kampus Tamalanrea, Jl Perintis Kemerdekaan.

Makassar - Pimpinan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mengeluarkan aturan yang membatasi waktu kegiatan di lingkungan kampus merah. 

Aktivitas malam-malam di kampus, terlarang, kecuali atas izin dan dalam pengawasan. 

Perhatikan berikut ini, bunyi surat edaran Nomor: 09503/UN4.1/HK.05/2023 tentang pelaksanaan ektivitas akademik dan nonakademik di lingkungan Universtas Hasanuddin.

Dalam rangka ketertiban dan ketentraman di lingkungan kampus Universitas Hasanuddin, maka dengan hormat disampaikan bahwa pelaksanaan akademik dan non-akademik tidak dibolehkan melebihi pukul 18.00 Wita. Pelaksanaan aktivitas setelah batas waktu tersebut hanya diperbolehkan izin tertulis dari pimpinan fakultas/universitas dan maksimal hingga pukul 20.00 Wita.

Pelaksanaan aktivitas akademik dan nonakademik di lingkungan kampus diimbau untuk memperhatikan hal-hal berikut:

1. Mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku,

2. Menjaga nama baik almamater Universitas Hasanuddin,

3. Mematuhi ketentuan pokok tata tertib kehidupan kampus Universitas Hasanuddin sesuai keputusan rektor nomor 1595/UN4/05.10/2013 tanggal 30 Januari 2013,

4. Mematuhi kode etik mahasiswa Universitas Hasanuddin sesuai peraturan senat akademik Unhas Nomor 2/UN4.2/2020,

5. Mematuhi peraturan Rektor Universitas Hasanuddin nomor 1831/UN4.1/KEP/2018 tentang organisasi kemahasiswaan,

6. Pihak fakultas melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas akademik dan nonakademik.

Demikian surat edaran tertanggal 17 Maret 2023 dengan cap tanda Rektor Unhas, Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa M Sc.

Surat tersebut terbit beberapa saat setelah bentrok antarkelompok mahasiswa di lingkungan Unhas, Kampus Tamalanrea, Jl Perintis Kemerdekaan.

Bentrokan antara mahasiswa mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) dan Fakultas Peternakan (Fapet).

Sekretariat Fapet dilaporkan terbakar akibat lemparan bom molotov.

Bentrokan dilaporkan terjadi Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wita. 

Hingga detik ini belum diketahui pemicu bentrok dan masi menjadi pertanyaan siapa pelaku pelemparan, apakah mahasiswa atau bukan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa M Sc #surat edaran Universitas Hasanuddin #bentrok di Unhas
Youtube Jejakfakta.com