Jejakfakta.com, Nasional - Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin hari ini mejalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri secara virtual. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa para terdakwa mendapatkan puluhan hingga ratusan juta yang diterima melalui uang gaji masing-masing.
Rincian gaji para terdakwa dalam hal ini, sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; dan Ketua pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai.

Berawal dari Ahyudin yang mendirikan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pembentukan lembaga itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021.
Baca Juga : KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Tujuan pembentukan Global Islamic Philantrophy disebut sebagai Badan Hukum “perkumpulan” yang menaungi sejumlah yayasan sosial di bawahnya, yaitu Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Yayasan Global Zakat, Yayasan Global Wakaf dan Yayasan Global Qurban.
Dalam struktur lembaga Global Islamic Philantrophy, Ahyudin menjabat sebagai presiden.
Kemudian Ibnu Khajar diberi jabatan Senior Vice President Partnership Network Department.Novariadi Imam Akbari diberi jabatan Senior Vice President Humanity Network Department.
Baca Juga : Kejari Kepulauan Sula Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Anggaran, Salah Satunya Eks Calon Bupati Pangkep
Sedangkan Hariyana binti Hermain menjabat sebagai Senior Vice President Operational.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




