Jejakfakta.com, Makassar - Satlantas Polrestabes Makassar mencatat pelanggar pengguna knalpot brong sebanyak 990 kendaraan dalam waktu 3 bulan terakhir.
Kasat Lantas AKP Sulanda kepada Jejakfakta.com merincikan, dari bulan Januari sampai Maret 2023 mencatat Januari sebanyak 186 kendaraan, di bulan Februari 417 kendaraan dan Maret sebanyak 387 kendaraan.

"72 % penindakan dikhususkan pada pelanggaran knalpot Brong/ Bising dan 28 % selain brong, atau pelanggaran atensi lainnya," kata Zulanda, Senin (27/3/2023) malam.
Dari sekian banyak yang diamankan Satlantas Polrestabes Makassar termasuk tahun lalu, banyak yang kemudian memaksakan agar secepatnya keluar, bahkan sebelum sidang.
"Intervensi dapat sangat dirasakan karena banyak yang ingin memaksakan kendaraannya keluar segera sebelum sidang," katanya.
Zulanda mengaku, mendapat berbagai dukungan dari masyarakat untuk tidak mentolerir pemilik kendaraan yang melanggar.
Baca Juga : Safari Subuh Ramadan, Munafri Perkuat Silaturahmi Pemkot Makassar dengan Warga Ujung Pandang
"Ketegasan Kapolrestabes Makassar dan dukungan dari Gubernur Sulsel, Wali kota Makassar, Dandim Makassar beserta seluruh jajarannya, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ulama yang sangat luar biasa mendukung penindakan ini sebagai upaya cipta kondisi aman dan nyaman selama bulan ramadan ini," lanjutnya.
Selain itu, di momen ramadan ini, pihaknya memastikan tidak akan ada balapan liar maupun balapan resmi.
"Kami juga sudah mengedukasi dan menegaskan serta mengingatkan semua pihak untuk selama bulan suci ramadan ini tidak ada giat balapan baik resmi maupun tidak resmi semata mata untuk menghormati Bulan Suci Ramadan ini," lanjutnya.
Baca Juga : Lantunan Al-Qur’an Menggema di Masjid Babul Khaer, Peringatan Nuzulul Qur’an Berlangsung Khidmat
Selama 3 bulan terakhir, selain pelanggar knalpot brong, pihaknya juga mencatat pelanggaran lain sebanyak 1.260 kendaraan, seperti pelanggar lalu lintas, tidak punya surat-surat kelengkapan dan pelanggaran lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




