Jejakfakta.com, Makassar - Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi mengapresiasi kinerja Kejati Sulsel yang berhasil membongkar penyimpangan tindak pidana korupsi pada PDAM Kota Makassar.
Diketahui, Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) dan eks Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Irawan Abadi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (11/4/2023). Keduanya diduga telah melakukan penyelewengan keuangan dan merugikan negara.

"Terkait dengan penetapan tersangka HYL, yang pertama apresisi kepada kejaksaan karena kasus ini akhirnya punya ujung," kata Muhammad Ali Asrawi Ramadhan, Peneliti ACC Sulawesi kepada Jejakfakta.com, Kamis (12/4/2023).
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
Meski begitu, pihaknya menilai proses ini sangat lamban, karena kasus tersebut jauh hari sebelumnya sudah dilakukan audit sehingga seharusnya Haris Yasin Limpo beserta yang terlibat sudah lama ditetapkan tersangka.
"Tapi kalo dilihat dari berlarut larutnya penanganan kasus, itu menjadi catatan bahwa proses penegakan hukum tipikor masih berjalan lambat, karena audit sebagai alat bukti itu telah ada jauh sebelum penetapan HYL sebagai tersangka," ujar Ramadhan.
Ramadhan menegaskan, keterlambatan penyelesain kasus itu biasa terjadi karena pemeriksaan yang belum clear. Sementara, kasus yang menimpa PDAM Kota Makassar ini sudah lama dilakukan proses audit.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
"Biasanya kan kasus korupsi berjalan lambat karena terkendala di audit. Sementra kasus ini mencuat dari laporan hasil pemeriksaan yang kemudian dikembangkan hingga ada audit yang pro justitia," katanya.
Selain itu, ia menilai kasus penyimpangan yang telah menimpa PDAM Kota Makassar tersebut telah membuktikan bahwa tata kelola tidak berjalan baik dan tidak ada kesiapsiagaan dalam mencegah oknum yang ingin melakukan tindakan koruptif.
"Selain itu, ini menjadi cerminan bahwa tidak ada mekanisme internal yang berjalan baik di lingkup pengelolaan PDAM. Harusnya ini semua dapat dicegah sedini mungkin, jika pengawasan internalnya baik," sebutnya.
Jauh hari sebelum kasus ini mencuat di penegakkan hukum, kata Ramadhan, Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) telah merekomendasikan kepada pengelolah PDAM bahkan Pemerintah Kota Makassar untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan serta perbaikan dalam tata kelola fungsionaris lembaga.
Namun, rekomendasi Badan Pengelola Keuangan (BPK) tidak diindahkan oleh direksi PDAM Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar.
"Apalagi sebelum kasus ini masuk ke penegakan hukum, BPK telah merekemondasikan kepada PDAM maupun Pemkot Makassar untuk mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan dan juga membenahi tata kelola keuangan. Tapi kan ini tidak dikerjakan secara serius," jelas Ramadhan.
Baca Juga : Uang Negara Kembali, Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas 2024
Olehnya itu, ia menilai sudah saatnya Pemerintah Kota Makassar beserta pengawas yang ada dalam perusahaan daerah (Perusda) khususnya PDAM Kota Makassar berbenah diri dalam melakukan tata kelola yang baik.
"Kemudian ini menjadi momentum untuk membenahi seluruh tata kelola Perusda, mulai dari pengawasan internal oleh Dewas dan oleh Pemkot," katanya.
Ramadhan menegaskan, bukan malah tata kelola yang baik itu muncul setelah ada pemeriksaan oleh BPK ataupun lembaga penegak hukum yang lain.
"Kerusakan tata kelola dan rekomendasi pembenahan yang dikeluarkan justru oleh lembaga eksternal baik BPK, BPKP dan penegak hukum lainnya. Itu membuktikan bahwa Dewas itu tidak berfungsi bahkan menjadi "yes man" dari direktur jadi tidak ada pengawasan justru selalu ikut dalam orkestrasi kejahatan dan pelanggaran hukum yang ada di dalam," lanjutnya.
Diketahui, kasus ini muncul pada saat BPK melakukan pemeriksaan pada tahun 2021 lalu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




