Jejakfakta.com, GOWA – Seorang pemuda berinisial AG (20) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak serta menyebarkan foto korban di media sosial.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di wilayah Jalan Pacalaya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan keluarga korban pada 7 April 2026 dengan nomor LP/B/468/IV/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Baca Juga : Hari Anak Nasional 2026, Melinda Aksa Ajak Semua Pihak Bersinergi Jaga Masa Depan Anak Makassar

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Somba Opu, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Alfian, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi sejak Maret 2026 di wilayah Kecamatan Somba Opu. Terduga pelaku disebut menjemput korban menggunakan sepeda motor dan kemudian membawa korban ke sebuah lokasi tertutup.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak pada Hari Anak Nasional 2026
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Peristiwa serupa disebut terjadi berulang kali hingga menyebabkan korban mengalami trauma.
Selain itu, pelaku juga diduga menyebarkan foto korban tanpa izin melalui media sosial setelah korban berusaha menghindar dan tidak lagi merespons komunikasi.
Keluarga korban mulai curiga setelah melihat perubahan perilaku anaknya. Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga : Wabup Puspawati Tekankan Peran Orang Tua Lindungi Anak dari Dampak Penggunaan Gawai
Dalam pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



