Kamis, 16 April 2026 01:40

Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi. Pemuda berinisial AG (20) di Gowa ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak serta menyebarkan foto korban di media sosial. @Jejakfakta/Istimewa
Ilustrasi. Pemuda berinisial AG (20) di Gowa ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak serta menyebarkan foto korban di media sosial. @Jejakfakta/Istimewa

Pelaku juga diduga menyebarkan foto korban tanpa izin melalui media sosial setelah korban berusaha menghindar dan tidak lagi merespons komunikasi.

Jejakfakta.com, GOWA – Seorang pemuda berinisial AG (20) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak serta menyebarkan foto korban di media sosial.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di wilayah Jalan Pacalaya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan keluarga korban pada 7 April 2026 dengan nomor LP/B/468/IV/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.

Baca Juga : Pemkab Gowa Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

“Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Somba Opu, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Alfian, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi sejak Maret 2026 di wilayah Kecamatan Somba Opu. Terduga pelaku disebut menjemput korban menggunakan sepeda motor dan kemudian membawa korban ke sebuah lokasi tertutup.

Baca Juga : Perempuan Desa Jadi Motor Perubahan, Save the Children Dorong Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Peristiwa serupa disebut terjadi berulang kali hingga menyebabkan korban mengalami trauma.

Selain itu, pelaku juga diduga menyebarkan foto korban tanpa izin melalui media sosial setelah korban berusaha menghindar dan tidak lagi merespons komunikasi.

Keluarga korban mulai curiga setelah melihat perubahan perilaku anaknya. Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga : Dari Kakao untuk Masa Depan Anak: Gerakan Senyap Perempuan Desa Mengubah Rantai Pasok di Sulawesi Selatan

Dalam pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#kekerasan seksual anak #kasus asusila #pemuda ditangkap #Polres Gowa #penyebaran foto tanpa izin #Perlindungan Anak #hukum kekerasan seksual #UU Perlindungan Anak
Youtube Jejakfakta.com