Selasa, 18 April 2023 19:51

Status Siaga Tempur di Papua Berisiko Timbulkan Banyak Korban

Editor : Nurdin Amir
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat melepas pasukan Laba-Laba dan Teratai ke Papua dan Papua Barat Daya/Dok TNI
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat melepas pasukan Laba-Laba dan Teratai ke Papua dan Papua Barat Daya/Dok TNI

“Selama puluhan tahun, Jakarta menerapkan pendekatan keamanan dalam mengatasi konflik di Papua, selama itu pula korban terus berjatuhan," ujar Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

Jejakfakta.com, Jakarta - Menanggapi perubahan status operasi TNI di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, naik menjadi siaga tempur, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan status siaga bisa beresiko timbulkan korban.

“Selama puluhan tahun, Jakarta menerapkan pendekatan keamanan dalam mengatasi konflik di Papua, selama itu pula korban terus berjatuhan," ujar Usman Hamid dalam keterangan yang diterima Jejakfakta, Selasa (18/04/2023).

Bagi Usman, pendekatan keamanan terbukti tidak menyelesaikan kekerasan di Papua. Ia menegaskan negara tidak pernah belajar dari pengalaman ini.

Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM

“Kami menyayangkan keputusan Panglima TNI yang menaikkan status operasi TNI menjadi siaga tempur," terangnya.

Status siaga tempur ini merupakan keputusan dengan dampak yang besar dan hingga diumumkan Panglima TNI, belum ada keputusan politik dari negara terkait status ini.

“Terlebih lagi pemberlakuan siaga tempur ini meningkatkan risiko keselamatan warga sipil di sana dan juga pilot Susi Air asal Selandia Baru, Phillip Mehrtens, yang masih disandera kelompok pro-kemerdekaan pimpinan Egianus Kogoya," katanya.

Baca Juga : Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Tuai Kecaman, Akademisi UGM Soroti Bahaya Impunitas

Menurutnya, potensi pelanggaran HAM dengan korban jiwa juga makin besar, apabila kita merujuk pada insiden kekerasan empat tahun belakangan ini. Dan korbannya tidak hanya warga sipil, namun juga dari kalangan aparat keamanan.

“Secara otomatis, status ini pun berisiko menimbulkan eskalasi kekerasan di Papua. Kami mengingatkan bahwa kondisi HAM di Papua sudah sangat mengkhawatirkan,” ungkap Usman.

Amnesty International Indonesia mencatat dalam lima tahun terakhir setidaknya sudah 179 warga meninggal dalam puluhan kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat keamanan dan kelompok pro-kemerdekaan Papua.

Baca Juga : Ratusan Petani Laoli Terancam Digusur untuk PSN, Pemkab Luwu Timur Diduga Langgar HAM

“Kami menyerukan agar aparat keamanan segera menghentikan operasi militer dengan status siaga tempur TNI, mengedepankan pendekatan dialog dengan kelompok pro-kemerdekaan dan pihak-pihak terkait untuk mencegah potensi pelanggaran HAM dan krisis kemanusiaan yang lebih besar,” tegasnya.

“Kami juga mendesak agar proses pembebasan sandera dilakukan tanpa menimbulkan korban sipil,” tambahnya.

Status Siaga TNI

Baca Juga : HRWG: Kekerasan Polisi saat Aksi 28 Agustus Ancam Demokrasi Indonesia

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada Selasa 18 April menaikkan status operasi TNI dari pendekatan lunak (soft approach) menjadi siaga tempur.

Peningkatan status ini dilakukan setelah terjadinya serangan dari kelompok pro-kemerdekaan Papua pada Sabtu 15 April yang telah menewaskan seorang prajurit TNI, empat orang luka-luka, dan empat orang lainnya hilang di Nduga, Papua Pegunungan, seperti yang dikutip Panglima TNI.

Insiden ini terjadi saat TNI dikabarkan tengah mencari pilot Susi Air asal Selandia Baru, Phillip Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023.

Baca Juga : LBH Makassar Desak Proses Etik Terhadap 6 Polisi Diduga Aniaya dan Peras Pemuda Takalar

Dalam Pasal 17 Undang-undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyebutkan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI merupakan kewenangan Presiden dan harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Data yang diperoleh Amnesty International Indonesia mengungkapkan bahwa sejak 2018 hingga 2022, terdapat setidaknya 94 kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat TNI, Polri, petugas lembaga pemasyarakatan, dan kelompok pro-kemerdekaan Papua yang menewaskan setidaknya 179 warga sipil.

Selama periode 2018 hingga 2022, jumlah korban yang meninggal dari pihak TNI sebanyak 35 jiwa dari 24 kasus pembunuhan di luar hukum, 9 anggota Polri dari 8 kasus, dan 23 anggota kelompok pro-kemerdekaan Papua dari 17 kasus. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#siaga tempur #usman hamid #status operasi tni #kekerasan di papua #panglima tni #Pelanggaran HAM
Youtube Jejakfakta.com