Jejakfakta.com, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar segera membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Pendaftaran Bacaleg dibuka mulai besok tanggal 1 Mei - 14 Mei 2023.

"Berdasarkan tahapan pencalonan, besok tanggal 1 Mei, mulai terbuka pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) oleh partai politik," kata Gunawan Mashar, Komisioner KPU Kota Makassar, dalam keterangannya kepada media, Minggu (30/04/2023).
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Gunawan menjelaskan, setiap pendaftar diimbau untuk mengunggah dokumen terlebih dahulu dengan mengisi syarat-syarat pendaftaran di aplikasi Silon.
"Partai politik mengajukan bacalegnya dengan menggunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Silon yang dipunyai KPU," katanya.
Setelah itu, pendaftar kemudian kembali melakukan pengumpulan berkas secara manual yang berkesesuaian dengan data diunggah di aplikasi Silon.
Baca Juga : Partai Golkar Makassar Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di HUT ke-61
"Setelah semua dokumen lengkap diunggah, barulah partai politik membawa dokumen fisik yang di print dari silon berupa Dokumen B-Daftar nama bacaleg dan Dokumen B-Pengajuan partai politik," lanjutnya.
Dalam penerapan waktunya, kata Gunawan, untuk tertanggal 1 sampai 13 Mei 2023 itu dibuka pada pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita sore. Untuk pendaftaran hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 itu akan ditutup pada pukul 24.00 Wita.
"Khusus untuk tanggal 1 hingga 13 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita. Untuk tanggal 14 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 Wita. Bertempat di Kantor KPU Kota Makassar," jelasnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Pengurus Baru PKS, Bahas Sinergi Pembangunan Kota
Untuk diketahui, KPU Kota Makassar membuka pelayanan informasi dan petunjuk teknis bagi pendaftar, terlebih yang mengalami dalam proses pendaftaran.
"KPU Makassar juga membuka helpdesk atau pusat informasi pencalonan, untuk melayani partai atau bacaleg yang ingin mendapat informasi hingga petunjuk teknis terkait pengajuan bacaleg dan juga penggunaan aplikasi silon," terang Gunawan Mashar.
Untuk memperlancar pengurusan persyaratan dokumen bacaleg, pihaknya melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.
Baca Juga : Pjs Wali Kota Tinjau Gudang Logistik KPU, Persiapan Logistik Capai 100 Persen
"Saat ini KPU Makassar juga senantiasa melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti kepolisian, pengadilan negeri, LP dan rutan, BNN dan jiga dinas kesehatan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftar Bacaleg untuk DPRD, DPR dan DPD dibuka secara bersamaan dengan tertanggal 1 sampai 14 Mei 2023.
Sebagaimana pengumuman KPU dengan Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada Senin (24/4/2023) tertanda tangan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




