Selasa, 02 Mei 2023 17:51

KPU Makassar Ingatkan Parpol Perhatikan Keterwakilan Perempuan 30 Persen, 3 Orang Tiap Dapil

Editor : Nurdin Amir
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. @Jejakfakta/Atri
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. @Jejakfakta/Atri

Jumlah alokasi kursi di semua Dapil di Makassar yang berkisar 9 hingga 11 kursi, berarti tiap partai mengajukan minimal 3 orang perempuan sebagai bakal caleg di tiap dapilnya.

Jejakfakta.com, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar meminta partai politik memperhatikan syarat wajib pemenuhan persentase 30 persen perempuan di tiap dapil pada pengajuan calon anggota DPRD Kota Makassar.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/5/2023).

"Dengan jumlah alokasi kursi di semua Dapil di Makassar yang berkisar 9 hingga 11 kursi, berarti tiap partai mengajukan minimal 3 orang perempuan sebagai bakal caleg di tiap dapilnya," ujarnya.

Baca Juga : KPU Makassar Dorong OSIS Jadi Laboratorium Demokrasi, Siapkan Pendampingan Pemilihan Serentak 2026

Menurutnya, hal ini didasari perhitungan, bahwa jika hasil hitungan 30 persen menghasilkan angka pecahan, berarti pecahan yang di bawah 0,5 akan dibulatkan ke bawah, sementara 0,5 ke atas dibulatkan ke atas.

Selain itu dalam penyusunan daftar caleg, untuk memperhatikan aturan yang mengharuskan nama calon perempuan berada di antara nama caleg laki-laki.

"Maksimal tiap 3 nama caleg laki-laki, ada 1 nama caleg perempuan," jelasnya.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Ingatkan Bahaya Birokrasi Terkooptasi Politik

Sementara itu, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari partai politik untuk datang membawa dokumen fisik daftar calon legislatif untuk Pemilu 2024 ke kantor KPU Kota Makassar.

Namun, sebuah ini pihak penyelenggara masih intens komunikasi dengan parpol terkait konsultasi penggunaan Silon dan penyiapan berkas dokumen persyaratan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#KPU Makassar #Partai Politik #calon perempuan #daftar caleg #Pemilu 2024 #dokumen persyaratan
Youtube Jejakfakta.com