Jejakfakta.com, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar meminta partai politik memperhatikan syarat wajib pemenuhan persentase 30 persen perempuan di tiap dapil pada pengajuan calon anggota DPRD Kota Makassar.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/5/2023).

"Dengan jumlah alokasi kursi di semua Dapil di Makassar yang berkisar 9 hingga 11 kursi, berarti tiap partai mengajukan minimal 3 orang perempuan sebagai bakal caleg di tiap dapilnya," ujarnya.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Menurutnya, hal ini didasari perhitungan, bahwa jika hasil hitungan 30 persen menghasilkan angka pecahan, berarti pecahan yang di bawah 0,5 akan dibulatkan ke bawah, sementara 0,5 ke atas dibulatkan ke atas.
Selain itu dalam penyusunan daftar caleg, untuk memperhatikan aturan yang mengharuskan nama calon perempuan berada di antara nama caleg laki-laki.
"Maksimal tiap 3 nama caleg laki-laki, ada 1 nama caleg perempuan," jelasnya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi
Sementara itu, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari partai politik untuk datang membawa dokumen fisik daftar calon legislatif untuk Pemilu 2024 ke kantor KPU Kota Makassar.
Namun, sebuah ini pihak penyelenggara masih intens komunikasi dengan parpol terkait konsultasi penggunaan Silon dan penyiapan berkas dokumen persyaratan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




