Jumat, 12 Mei 2023 14:47

KPU Makassar Menetapkan DPS Pemilu 2024 di Makassar 1.040.581 Orang

Editor : Nurdin Amir
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Makassar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Jumat (12/5/2023). @Jejakfakta/dok KPU Makassar
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Makassar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Jumat (12/5/2023). @Jejakfakta/dok KPU Makassar

Total jumlah pemilih DPS Hasil perbaikan 1.040.581 tersebar di 15 kecamatan.

Jejakfakta.com, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 1.040.581 orang.

Hal itu disampaikan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Makassar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Jumat (12/5/2023) di Grand Asia Hotel Makassar.

Komisioner KPU Makassar Bidang Sosialisasi, Edukasi Pemilih, SDM dan Parmas, Endang Sari, mengatakan, dalam rapat tersebut KPU Kota Makassar menetapkan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Makassar 1.040.581 pemilih.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

"Total jumlah pemilih DPS hasil perbaikan 1.040.581 tersebar di 15 kecamatan," ujarnya.

Endang mengatakan, angka tersebut masih bisa berubah hingga waktu pencoblosan pada Pemilu 2024.

Ia menyebutkan dari jumlah tersebut terdapat pemilih Laki-laki 503.020 dan jumlah pemilih perempuan 537.561, sehingga total jumlah pemilih DPS dasil perbaikan 1.040.581.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi

"1.040.581 pemilih tersebut tersebar di 15 kecamatan 15 dan 153 kelurahan," ujarnya.

Total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 4001 TPS, termasuk tiga TPS di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Selain itu, Endang juga mengimbau kepada masyarakat untuk mencermati data DPS dan jika ada yang belum masuk maka dapat melapor ke PPS setempat atau langsung ke KPU dengan menunjukan identitas kependudukan yang dimilikinya sehingga mereka dapat ditampung dalam daftar pemilih nanti. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Komisi Pemilihan Umum #KPU Makassar #Daftar Pemilih Sementara #Pemilu 2024 #data dps
Youtube Jejakfakta.com