Rabu, 17 Mei 2023 11:26

Aturan Uang Jajan PNS 2024: Ada Paket Data Rp 400 Ribu, Lembur Rp 36.000 Per Jam, Makan Lembur Rp 41.000

Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati.

Aturan uang saku PNS 2024 telah diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.

Jakarta - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati telah menyiarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. PMK ini diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023 dan akan menjadi acuan penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Melansir CNBCIndonesia, dalam PMK tersebut, Sri Mulyani mengatur berbagai perihal uang saku PNS berupa uang lembur, uang makan lembur, uang jajan perjalanan dinas, uang konsumsi rapat, uang paket data, hingga kendaraan listrik.

Uang Perjalanan Dinas

Baca Juga : Sudah Cair? Ini Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024, Naik 8 Persen

Uang saku harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berdasarkan provinsi. Uang perjalanan dinas untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp 580 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 230 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 170 ribu.

Uang perjalanan dinas di DKI Jakarta Rp 530 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 210 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 160 ribu.

Uang perjalanan dinas terkecil di Aceh dan Kalimantan Tengah yaitu Rp 360 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 140 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam. Uang diklat Rp 110 ribu.

Baca Juga : Negara Gelontorkan Rp 6,4 Triliun untuk IKN hingga 31 Agustus

Uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota Rp 250 ribu dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp 125 ribu, pejabat eselon I Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu, serta pejabat eselon II Rp 150 ribu dan Rp 75 ribu.

Untuk perjalanan dinas ke luar negeri ditetapkan berdasarkan negara tujuan dinas. Perjalanan dinas ke Inggris adalah yang paling tinggi sebesar US$ 792 atau setara Rp 11.620.224 (Kurs Rp 14.672) per hari untuk golongan A. Kemudian, uang harian sebesar US$ 774 atau setara Rp 11.356.128 per hari untuk golongan B, lalu US$ 583 atau setara Rp 8.553.776 untuk golongan C, dan US$ 582 atau setara Rp 8.539.104 per hari untuk golongan D.

Italia menjadi negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi kedua selanjutnya sebanyak US$ 702 setara dengan Rp 10.299.744 untuk golongan A, US$ 637 setara Rp 9.346.064 untuk golongan B, US$ 446 atau setara Rp 6.543.712 untuk golongan C dan US$ 427 atau setara Rp. 6.264.944 bagi golongan D.

Baca Juga : Penerimaan Pajak Rp1.109,1 Triliun, Menkeu: Masih Tumbuh Positif

Uang Lembur

Menteri Keuangan menetapkan PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.

Sementara itu, uang makan lembur ditetapkan maksimal sebesar Rp 35.000 per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Baca Juga : Giliran THR Buruh Pekerja Swasta Paling Lambat 15 April

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Sebagai catatan, uang lembur golongan I sebesar Rp 13.000 per jam, golongan II Rp 17.000 per jam, golongan III Rp 20.000 per jam dan golongan IV Rp 25.000 per jam.

Sementara itu, uang makan lembur sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III dan Rp 41.000 untuk golongan IV. Jika diperbandingkan, maka uang lembur PNS rata-rata Rp 5.000 - Rp 11.000 per hari.

Baca Juga : Staf Khusus Menkeu Tanggapi Klaim Soimah Didatangi Debt Collector DJP

Uang Paket Data

Adapun, biaya paket data dan komunikasi pada tahun 2024 tidak berubah dari sebelumnya, yakni sebagai berikut:

1. Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara OB Rp400.000

2. Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah OB Rp200.000

Besaran yang sama juga berlaku pada 2022 dan 2023. Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

"Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," ungkap PMK tersebut.

Uang Kendaraan Listrik

Sri Mulyani Indrawati menganggarkan dana hingga Rp 966,8 juta per Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk alokasi pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Pengadaan ini dianggarkan untuk kendaraan dinas.

Anggaran kendaraan listrik berbasis baterai, dibagi untuk empat kategori, yakni Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, kendaraan operasional kantor, hingga kendaraan roda dua.

Pejabat Eselon I mendapatkan alokasi dana kendaraan listrik berbasis baterai paling besar, yakni sebesar Rp 966,8 juta. Sementara untuk pejabat Eselon II mendapatkan alokasi sebesar Rp 746,11 juta. Sementara kendaraan operasional kantor sebesar Rp 430 juta dan kendaraan roda dua sebesar Rp 28 juta.(CNBCIndonesia).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#uang saku PNS 2024 #Sri Mulyani Indrawati #Pegawai Negeri Sipil (PNS) #Menteri Keuangan RI
Youtube Jejakfakta.com