Jumat, 19 Mei 2023 16:01

Kata Presiden Jokowi Soal Menterinya Johnny G Plate Tersangka Korupsi

Presiden Jokowi didampingi Ibu Iriana dan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan dan Seskab Pramono Anung memberikan keterangan pers, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/05/2023). (Foto: Humas Setkab/Jay).
Presiden Jokowi didampingi Ibu Iriana dan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan dan Seskab Pramono Anung memberikan keterangan pers, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/05/2023). (Foto: Humas Setkab/Jay).

Pernyataan pers Presiden Joko Widodo jelang berangkat ke Jepang, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. 

“Kita harus menghormati proses hukum yang ada,” kata Presiden kepada wartawan jelang berangkat ke Jepang, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

“Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” Presiden menambahkan.

Baca Juga : Kejagung Geledah Kantor Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Impor Gula

Presiden Jokowi pun menyampaikan bahwa selama Johnny G Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

“Plt-nya Pak Menko Polhukam,” kata Presiden.

Rabu (17/5/2023), tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. 

Baca Juga : Tingkat Kepercayaan Kejaksaan Meningkat, Presiden Ucapkan Selamat

Dugaan kerugian keuangan negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp8 triliun. 

Selain Menteri, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:

 1. Tersangka AAL (inisial) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga : Tersangka Johnny G Plate Masih Berhak Maju Caleg

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

Baca Juga : Menteri Kominfo Jadi Tersangka Proyek BTS

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan, pihaknya telah melaporkan data angka kerugian negara kepada Kejagung senilai Rp 8.032.084.133.795.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 [triliun]," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/23).

BPKP menemukan kerugian negara dalam hal pembayaran BTS yang belum tahap konstruksi, biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, dan markup harga.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Johnny G Plate #Muhammad Yusuf Ateh #Menteri Kominfo jadi tersangka #Menteri Komunikasi dan Informatika #Kejaksaan Agung
Youtube Jejakfakta.com