Jejakfakta.com, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menggelar Sosialisasi Rekruitmen Penyelenggara Badan ADHOC dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Siakba Pemilu Tahun 2024 di sekretariat KPU Makassar, Jl. Perumnas Raya, Kec. Manggala, Makassar, Jumat (18/11/2022) Siang.
Endang Sari selaku Anggota Komisioner Devisi SDM menyampaikan bahwa penyelenggara ADHOC mulai dari PPK, PPS sampai tingakatan bawah KPPS merupakan garda terdepan dalam mengawal suara masyarakat. Sebab adhoc tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Penyelenggaraan pemilu itu terletak pada penyelenggaraan ADHOC mengapa karna penyelenggaa adhoc ini garda terdepan dalam dalam melakukan kerja-kerja KPU," Ucapnya.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Selain itu, menurutnya terkait soal prasyarat penyelenggara, itu harus sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemilu serta mengakomodasi rekomendasi dan evaluasi sebelumnya.
"Terkait dengan persyaratan calon, kriteria persyaratan ini perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pemilu dan pemilihan kemudian mengakomodasi rekomendasi, evaluasi sebelumnya." Ucap Endang.
Pemilu yang akan berjalan pada tahun 2024 untuk wilayah makassar itu membutuhkan PPK sebanyak 75 orang untuk 15 kecamatan sedangkan untuk PPS 459 orang untuk 153 kelurahan dan untuk KPPS butuh.
Baca Juga : Kejari Pangkep Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU 2024
"Kita punya 15 Kecamatan maka jumlah PPK yang kita butuhkan 75 orang kemudian kita punya 153 kelurahan yang berarti kita membutuhkan PPS 459 orang kemudian hasil perhitungan kita TPS kita, pemetaan TPS terakhir 4.174 TPS yang berarti kita membutuhkan KPPS 29.218 KPPS." Ucap Endang Sari.
Berdasarkan informasi yang dikeluarkan KPU Makassar timeline pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yakni:
1. Tanggal 20-24 November 2022 : pengumuman pendaftaran calon anggota PPK
Baca Juga : Pemerintah Kota Makassar dan KPU Kolaborasi Siapkan Pemilihan RT/RW Demokratis
2. Tanggal 20-29 November 2022 : Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK
3. Tanggal 21 November 1 Desember 2022 : Penelitian administrasi calon anggota PPK
4. Tanggal 2-4 Desember 2022 : Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK
Baca Juga : Direktur Lapar Sulsel Usulkan Caleg dan Calon Kepala Daerah Wajib Tes CAT oleh KPU
5. Tanggal 5-7 Desember 2022 : Seleksi tertulis calon anggota PPK
6. Tanggal 8-10 Desember 2022 : Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK
7. Tanggal 2-10 Desember 2022 : Tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Awasi Ketat Pemutakhiran Data Pemilih untuk Jamin Hak Pilih Warga
8. Tanggal 11-13 Desember 2022 : Wawancara calon anggota PPK
9. Tanggal 14-16 Desember 2022 : Pengumuman hasil wawancara
10. Tanggal 16 Desember 2022 : Penetapan anggota PPK
11. Tanggal 4 Januari 2023 : Pelantikan Anggota PPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




